
RAKYAT DAERAH – Polemik agraria di kawasan eks-Hak Guna Bangunan (HGB) PT Hasfarm di Kelurahan Bumi Ayu berakhir sudah. Melalui Badan Bank Tanah, Pemerintah Kota Bengkulu resmi bekerjasama dengan Bank Tanah dalam pengelolaan lahan tersebut, dimana kedepannya bisa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, mulai dari kawasan industri hingga fasilitas publik.
Hal itu, tertuang dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan Badan Bank Tanah di Balai Kota Bengkulu, Rabu (1/4).
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi menyatakan Lahan eks-HGB PT Hasfarm tersebut kini diproyeksikan sebagai “modal dasar” pembangunan masa depan kota.
“Diserahkannya lahan itu adalahmandat dari pemerintah pusat untuk mengoptimalkan tanah negara yang tidak termanfaatkan. Fokus utamanya adalah pembangunan sekolah, perkantoran dan kawasan industri untuk memacu roda perekonomian daerah,” terang Dedy.
Dedy menyampaikan, sejauh ini sudah ada wacana pembangunan sirkuit balap dari investor, kejelasan status lahan selamat ini menjadi hambatanya.
Salah satu isu sensitif dalam pengelolaan lahan ini adalah terkait Keberadaan sekitar 100 Kepala Keluarga (KK) yang telah bermukim disana. Walikota Bengkulu memastikan tidak akan mengambil langkah represif.
“MoU dengan Bank Tanah ini justru bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kita cari solusi terbaik dan akan ditata untuk pemukimannya, sehingga menjadi lebih tertata dan legal,” tutur Dedy.
Dengan tegas, Dedy mengingatkan warga untuk kooperatif dan mengikuti “aturan main” yang berlaku.
“Negara hadir untuk memberi kepastian, tetapi warga juga harus sadar bahwa selama ini mereka tidak memiliki sertifikat hak milik secara sah,” ujarnya.
Disamping itu, Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo, menjelaskan berdasarkan mandat Menteri ATR/BPN, Badan Bank Tanah akan mengelola tanah tersebut menjadi status Hak Pengelolaan (HPL).
“Nantinya, di atas HPL tersebut akan diterbitkan hak atas tanah atas nama Pemerintah Kota Bengkulu sepanjang lahan digunakan untuk kepentingan umum,” jelas Jarot.
Dengan skema HPL ini, Pemkot Bengkulu memiliki landasan hukum permanen, sekaligus memastikan program Reforma Agraria dan penyediaan fasilitas publik berjalan selaras dengan tata ruang kota. [red]





