Soal KPK Minta Pemerintah Tidak Gunakan Perusahaan Pernah Terjerat Hukum, Ini Tanggapan BPJN Bengkulu 

0
118
Kasatker PJN Wilayah 1 BPJN Provinsi Bengkulu Tendi Hardianto ST, MT.dok_rd

RAKYAT DAERAH – Penegasan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjend Pol Asep Guntur Rahayu, terkait pemerintah khususnya di provinsi Bengkulu tidak lagi menggunakan perusahaan yang pernah terjerat hukum dalam penyediaan barang dan jasa, termasuk perusahaan yang terafiliasi atau satu grubnya.

Diketahui Perusahaan yang dua kali tersandung OTT KPK yaitu PT Statistik Mitra Sarana dan telah di blacklist oleh KPK dicurigai memiliki afiliasi yang saya ini mendapat pekerjaan di Balai Pelaksana jalan nasional Bengkulu yaitu PT Pebana Adi Sarana.

Menyikapi itu, Kasatker PJN wilayah 1 Balai Pelaksana Jalan Nasional Bengkulu Tendi Hardianto ST, MT, tidak menapik perusahaan PT Pebana disinyalir kuat terafiliasi dengan PT Statistik Mitra Sarana.

“Saat statement KPK itu keluar, kita sebelumnya sudah menandatangani perjanjian kerjasama atas proyek reservasi jalan yang dikerjakan oleh PT Pebana. Jadi proses kerjasama tetap kita jalankan sesuai aturan yang berlaku. Tentunya pengawasan dari kita akan semakin ketat dalam pengerjaan sehingga kualitas dan volume kerjanya tetap sesuai kontrak,” sampai Tendi, Senin (30/3) kepada Jurnalis Rakyat Daerah.

Tendi mengatakan, bahwa ditahun 2023 pernah menjalani kerjasama dengan PT Statika Mitra Sarana (SMS). Namun dalam proses pemerang lelang itu wewenang penuh di BP2JN, terkait Afiliasinya puhaknya tidak bisa memutuskan kontrak atau menghentikan. Jika itu dilakukan tanpa ada dasar hukum yang jelas dan bisa berimbas dituntut balik.

“Menanggapi soal KPK memblacklist perusahaan dan Afiliasinya, kita tidak bisa berbuat banyak, kita menunggu daftar blacklist secara resmi dari pihak KPK ataupun dari pihak pusat,” terangnya.

Tendi menegasian, menyikapi statement KPK itu, pihaknya sudah melaporkan ke Jakarta untuk berkonsultasi. Bahkan Kepala Balai sudah bersurat ke pusat.

“Beberapa waktu lalu, ada seminar di pusat, saya tanyakan terkait perusahaan yang di blacklist terkait pernah terjerat hukum. Intinya jika ada daftar blacklist resmi, baik dari KPK atau lembaga-lembaga pemerintah dipusat, kita siap jalankannya. Kita saat ini menunggu daftar blacklist dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ataupun dari KPK langsung.

“Intinya perusahaan yang terafiliasi ataupun pernah terjerat hukum, kita tidak berani memutuskan sendiri karena belum ada legal standingnya, intinya belum ada dari LKPP ataupun KPK secara resminya. Intinya sambil menunggu surat resminya, perusahaan yang sudah menjalin kontrak tetap kerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Intinya pihak BPJN Bengkulu, lanjut Tendi, masih menunggu arahan dari kementerian. Untuk perusahaan yang dicurigai terafiliasi dengan PT SMS, pihaknya akan meningkatkan pengawasan tentang mutu dan volumennya harus tetap terjaga.

“Kita tetap memperhatikan statement dari KPK, Walaupun belum ada daftar blacklist,” tuturnya.

Terkait modus Ijon, Tendi mengutarakan, dirinya maupun satkernya belum pernah mengalami modus Ijon terutama berurusan  dengan yang  PT Statistik Mitra Sarana yang sudah dua kali terserah dalam pidana suap proyek modus Ijon.

“Kalau modus ijon kita tidak pernah mengalaminya. Namun, ada peristiwa dulu, ada makelar mengatasnamakan balai meminta dan menjanjikan proyek. Intinya kita akan bekerja sebaik mungkin untuk membangun Bengkulu,” tutupnya.

Sepertinya yang diberitakan sebelumnya l, pasca OTT Bupati Rejang Lebong dan beberapa rekanannn ataupun pihak penyedia jasa, dengan tegas disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjend Pol Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pekara OTT Bupati Rejang Lebong pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu lalu (11/3).

Dimana salah satu tersangka berinisil IRS adalah Pimpinan dari PT Statistik Mitra Sarana yang memiliki kantor utamanya di Sumatera Barat dan memiliki kantor cabang di Kabupaten Rejang Lebong.

Guntur menyampaikan, bahwa PT Statistik Mitra Sarana sebelumnya juga pernah terjerat dalam tindak pidana korupsi dengan modus yang sama berupa suap kepada Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti pada tahun 2017 yang ditangani KPK dan divonis bersalah.

“Kenapa ini kami sampaikan, kepentingan adalah supaya nanti penyelenggara negara kususnya yang berada di Provinsi Bengkulu tidak lagi memilih para penyedia yang memang pernah terjaring tindak pidana korupsi karena perbuatan itu akan berulang. Mudah-mudahan nanti dipilih yang benar-benar bersih dan akan melakukan pekerjaannya dengan baik serta benar,” tegas Guntur dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih.[red]

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here