RAKYAT DAERAH – Sidang dugaan Mega korupsi pertambangan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, dalam persidangan upaya hukum yang ditempuh terdakwa Iman Sumantri dalam perkara dugaan korupsi pertambangan terus menunjukkan pembuktian fakta sebenarnya di persidangan. Melalui kuasa hukum pribadinya, Dr Rullyandi SH, Iman secara resmi mengajukan permohonan pemeriksaan setempat (PS) guna membuka kondisi riil di lapangan yang dinilai krusial dalam perkara ini.
Majelis hakim menanggapi permohonan tersebut secara hati-hati dan objektif. Hakim menyatakan bahwa pembahasan mengenai pemeriksaan setempat akan diagendakan setelah pemeriksaan pembuktian dan seluruh saksi selesai diperiksa, mengingat pemeriksaan setempat memerlukan waktu dan kesiapan teknis yang tidak sederhana.
Sikap majelis hakim tersebut menunjukkan kehati-hatian dalam menilai setiap permohonan, sekaligus membuka ruang bagi terdakwa untuk menghadirkan pembuktian yang komprehensif dan adil.
Dalam dakwaan perkara dugaan korupsi pertambangan yang juga menjerat Beby Hussy cs, jaksa penuntut umum menduga Iman Sumantri terlibat dalam perubahan data kualitas batubara, khususnya terkait nilai GAR (Gross As Received). Namun, dugaan tersebut mulai dipertanyakan seiring dengan terungkapnya fakta-fakta penting di persidangan.
Sejumlah saksi yang dihadirkan justru memberikan keterangan yang menguatkan pembelaan Iman Sumantri. Para saksi secara tegas menyebutkan bahwa perubahan nilai GAR pada batubara dapat terjadi secara alamiah, tanpa adanya campur tangan atau manipulasi manusia.
Saksi menjelaskan, kualitas batubara sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor alam dan teknis, seperti curah hujan, tingkat kelembaban, proses pengangkutan, lamanya penyimpanan di stockpile, hingga kondisi cuaca ekstrem. Faktor-faktor tersebut secara ilmiah dapat menyebabkan fluktuasi nilai GAR, sehingga perubahan tersebut tidak serta-merta dapat diartikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Perubahan GAR itu sesuatu yang wajar dalam dunia pertambangan. Banyak faktor alam yang tidak bisa dikontrol,” ungkap salah satu saksi di persidangan.
Fakta ini menjadi poin penting, karena secara langsung membantah asumsi bahwa setiap perubahan data kualitas batubara merupakan hasil rekayasa atau perbuatan pidana. Keterangan para saksi bahkan menunjukkan bahwa perubahan nilai GAR merupakan risiko teknis yang lazim terjadi dalam kegiatan pertambangan batubara.
Dengan munculnya fakta-fakta tersebut, permohonan pemeriksaan setempat yang diajukan Iman Sumantri dinilai semakin relevan. Pemeriksaan lapangan diyakini dapat memperlihatkan kondisi nyata lokasi tambang, sekaligus mengonfirmasi keterangan saksi-saksi terkait pengaruh faktor alam terhadap kualitas batubara.
Sidang perkara ini pun masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Sementara itu, fakta persidangan sejauh ini menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan Iman Sumantri belum terbukti secara meyakinkan, dan justru semakin membuka ruang bagi pembelaan bahwa perubahan kualitas batubara merupakan proses alamiah, bukan tindakan pidana.[red]






