Nekat Korupsi Makan Minum Pasien Selama Dua Tahun, Direktur RSUD Rejang Lebong Resmi Ditahan Jaksa

0
793
Mantan Direktur RSUD Rejang Lebong, dr Rheyco Victoria Sp.An saat digiring ke mobil tahanan pada Kamis (18/9/2025) malam/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi makan minum pasien dan non pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup tahun anggaran (TA) 2022 sampai 2023 yang bersumber Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka adalah Mantan Direktur RSUD Rejang Lebong, dr Rheyco Victoria Sp.An (RV) yang diketahui menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Rejang Lebong.

Rheyxo Victoria ini akan menyusul dua rekannya yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama pada Rabu (3/9/2025) lalu. Diantaranya Mantan Kabag Administrasi RSUD yang juga berperan sebagai PPK Dwi Prasetyo, serta pemilik CV Agapi Mitra Rianto.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Dokter Spesialis Anestesi (Sp.An) menjalani pemeriksa sejak pukul 10.00 WIB hingga akhirnya keluar sebagai tersangka sekitar pukul 19.00 WIB pada Kamis (18/9/2025) malam.

Saat digelandang ke mobil tahanan, tersangka mendapat pengawalan ketat aparat TNI.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 18 September hingga 7 Oktober 2025, dan tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup,” jelas Hendra Mubarok.

Kejari Rejang Lebong saat memggelar jumpa pers

Tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam pengelolaan Dana BLUD dengan total pagu sebesar Rp 2,3 miliar. Masing-masing TA 2022 sebesar Rp 1 miliar dan TA 2023 sebesar Rp 1,3 miliar.

“Dalam perkara ini, kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 800 juta berdasarkan hasil audit Kejati Bengkulu,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here