
RAKYAT DAERAH – Sebanyak 13 karyawan PT Riau Agrindo Agung (RAA) diduga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), nyatanya sempat ada upaya penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, sebelum diseret ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bengkulu.
Namun, upaya mediasi bipartit itu berakhir deadlock tanpa ada kesepakatan. Sehingga, persoalan itu dianjurkan naik ke PHI di Bengkulu.
“Iya benar,Tapi tidak tercapai BP (Bipartit, red). Akhirnya keluar anjuran untuk penyelesaian di Pengadilan PHI,” ujar Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin kepada Rakyat Daerah, kemarin (13/9).
Mengutip berita acara mediasi di Disnakertrans Provinsi Bengkulu tersebut, belasan pekerja itu 6 orang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan 7 orang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Semuanya diduga di PHK PT RAA sejak 19 Mei 2025 melalui surat yang ditandatangani Tony Caesar selaku Regional Manager PT RAA.
Dalam pemeriksaan mediasi Disnakertrans Provinsi Bengkulu, semua pekerja dituduh mencuri Tanda Buah Segar (TBS) milik PT RAA. Namun, tuduhan itu dibantah belasan pekerja tersebut.
Di sisi lain, belasan eks pekerja itu mengaku trauma yang diduga dilakukan oleh Tim Pengamanan Polisi Militer (PM) dari PT RAA sehinga menolak dikerjakan kembali.
Untuk itu, belasan eks Pekerja PT RAA itu menuntut uang sisa kontrak dan uang kompensasi bagi pekerja dengan PKWT dan pesangon 1 kali sesuai ketentuan Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 bagi Pekerja dengan PKWTT.
Selanjutnya, keterangan dari PT RAA bahwa PHK dilakukan lantaran adanya pelamggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 52 huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021.
Bahkan, persoalan itu diklaim telah berproses hukum di Mapolres Benteng. Maka dari itu, pihak PT RAA menunggu kepastian hukum untuk mempertimbangkan pemberian hak-hak pekerja.
Namun demikian, Tim Mediator Disnaketrans menyimpulkan bahwa tuduhan pencurian TBS milik PT RAA itu tanpa didukung bukti-bukti, melainkan hanya mengandalkan keterangan security PT RAA.
Pihak PT RAA diwajibkan membayarkan uang pesangon sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan/atau Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021.
“Karena hubungan kerja belum terputus secara hukum maka pengusaha wajib membayar uang upah pihak pekerja setiap bulannya sampai dengan adanya putusan hukum yang bersifat tetap, sebesar gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang rutin diterima setiap bulannya selama masih aktif bekerja,” bunyi Surat Anjuran Disnakertrans Provinsi Bengkulu.
Konflik Diseret ke PHI Bengkulu
Informasi lain, saat ini belasan karyawan itu melayangkan gugatan yang didampingi Kantor Hukum IP Law Group Indonesia selaku pendamping Anton R. Sihotang dan kawan-kawan selaku pekerja pada Kamis (11/9/2025) kemarin. Jalur PHI Bengkulu dilayangkan usai mediasi Bipartit dan Tripartit gagal.
Wakil Presiden (Wapres) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (K.A.I), Ilham Patahillah dan rekan dalam rilisnya menyampaikan, bahwa para pekerja menilai PHK dilakukan perusahaan tanpa memiliki alasan jelas serta terkesan sewenang-wenang.
‘’Salah satu tuntutan mereka, yaitu pesangon 2 kali lipat sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan dan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi dan berbagai Putusan MA lainnya. Nanti kami uraikan lengkap dengan alasan dasar hukumnya di Gugatan PHI tersebut,’’ ujar Ilham.
Ilham menambahkan, pengusaha tidak boleh melakukan tindakan sewenang-wenang. Apalagi melakukan PHK sepihak tanpa alasan yang jelas.
‘’Kami hanya memperjuangkan hak yang sah, Kerja keras tidak boleh diputus begitu saja tanpa alasan yang fair,’’ tambah Ilham.
Selain itu, Ilham menambahkan, ada pekerja yang berkerja sudah puluhan tahun, yang dirasakan kurang ada rasa kemanusian dan keadilan terhadap hak hak selama ini.
‘’Mereka merasa dianggap hilang begitu saja dan inilah yang membuat mereka melakukan gugatan terhadap perusahaan,’’ demikian Ilham.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi PT RAA terkait gugatan tersebut. [011]





