
RAKYAT DAERAH – Sebanyak 13 pekerja PT RAA, sebuah perusahaan di Bengkulu menggugat pihak perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bengkulu atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan secara sepihak.
Gugatan dilayangkan Kantor Hukum IP Law Group Indonesia selaku pendamping Anton R. Sihotang dan kawan-kawan selaku pekerja pada Kamis (11/9/2025) kemarin. Jalur PHI Bengkulu dilayangkan usai mediasi Bipartit dan Tripartit gagal.
Wakil Presiden (Wapres) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (K.A.I), Ilham Patahillah dan rekan dalam rilisnya menyampaikan, bahwa para pekerja menilai PHK dilakukan perusahaan tanpa memiliki alasan jelas serta terkesan sewenang-wenang.
‘’Salah satu tuntutan mereka, yaitu pesangon 2 kali lipat sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan dan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi dan berbagai Putusan MA lainnya. Nanti kami uraikan lengkap dengan alasan dasar hukumnya di Gugatan PHI tersebut,’’ ujar Ilham.
Ilham menambahkan, pengusaha tidak boleh melakukan tindakan sewenang-wenang. Apalagi melakukan PHK sepihak tanpa alasan yang jelas.
‘’Kami hanya memperjuangkan hak yang sah, Kerja keras tidak boleh diputus begitu saja tanpa alasan yang fair,’’ tambah Ilham.
Selain itu, Ilham menambahkan, ada pekerja yang berkerja sudah puluhan tahun, yang dirasakan kurang ada rasa kemanusian dan keadilan terhadap hak hak selama ini.
‘’Mereka merasa dianggap hilang begitu saja dan inilah yang membuat mereka melakukan gugatan terhadap perusahaan,’’ demikian Ilham.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi PT RAA terkait gugatan tersebut. [TIM]





