
RAKYAT DAERAH – Terkait adanya penyitaan aset tanah milik tersangka korupsi eks Ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024, Windra Purnawan namun dikuasai salah satu istri komisioner Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), berinisial PH, menjadi tanda tanya publik.
Sebab, PH masih bungkam dan masih belum memberikan keterangan resmi. Saat ini baru pengacara Windra Purnawan memberikan rilis terkait surat tanah tersebut dengan dalil adanya pinjaman uang.
Namun demikian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang telah melakukan tahap dua (II) terhadap tujuh tersangka kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang yang merugikan negara hingga Rp 37 miliar tersebut.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepahiang Nanda Hardika mengatakan, bahwa perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan. Menyusul, telah ditunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kita melaksanakan tahap II berupa penyerahan 7 tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang untuk melakukan proses persidangan,” ujarnya kemarin (11/9).
Sementara itu, sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar membenarkan penyidik berhasil menyita surat tanah yang sudah berada di Jakarta tersebut.
“Yang jelas terkait dengan itu (sertifikat di tangan istri Anggota KPU RI) sudah dikembalikan dengan baik dari pihak yang tadi disebutkan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, Kamis (4/9/2025) kemarin.
Febri sapaan akrabnya tidak menceritakan secara detail kenapa aset milik tersangka korupsi itu bisa di tangan istri Anggota KPU RI PH tersebut. Akan tetapi, Febri berjanji akan mengungkapkan fakta baru itu di dalam persidangan.
“Kenapa bisa ditangan yang bersangkutan? Kita buka di pengadilan saja,” ungkap Febri.
Lebih jauh, ditanya apakah ada kaitannya dengan Pilkada 2024 lalu, Febri tak mengelak. “Yah kurang lebih seperti itulah,” singkat Febri.
Puskaki Bengkulu Desak Kejari ‘Bongkar’ Modus Sertifikat Tanah Tersangka Korupsi Disimpan Istri Anggota KPU RI

Direktur Eksekutif Puskaki Bengkulu, Melyan Sori menyampaikan, bahwa langkah Kejari membuka kronologi aset tanah tersangka korupsi ini bukan hanya bentuk klarifikasi, tetapi juga upaya melawan persepsi negatif yang berkembang tanpa dasar hukum yang kuat.
“Kita sama-sama tidak ingin masyarakat menilai sesuatu yang tidak benar. Sebaiknya dibuka secara transparan ke publik. Apalagi ini adalah pejabat publik,” ujar Aktivis Anti Korupsi Bengkulu ini, Minggu (7/9).
Ia juga mendukung langkah tegas Kejari Kepahiang untuk membongkar praktik korupsi di lingkungan Setwan DPRD Kepahiang. Ia yakin, ada aliran dana yang disalurkan tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 37 miliar tersebut.
“Yang jelas kita minta dalami kenapa bisa surat tanah itu bisa ditangan orang lain. Perlu didalami apa motif dan kronologi sebenarnya. Terutama minta penjelasan dari tersangka eks Ketua DPRD Kepahiang,” tutup Melyan Sori.
Persiapan Sidang, Seluruh Tersangka Dipindahkan Ke Lapas Bengkulu

Diketahui, tiga tersangka yang berstatus ASN meliputi Mantan Sekwan DPRD Kepahiang, Roland Yudishtira, eks Bendahara Yusrinaldi dan Didi Rinaldi sudah terlebih dahulu dipindahkan penahanannya dari Rutan Curup ke Lapas Malabero Bengkulu, pada 3 September lalu.
Disusul tujuh tersangka itu merupakan lima mantan anggota DPRD Kepahiang dan dua mantan unsur Pimpinan DPRD Kepahiang, kemarin (11/9).
Diantaranya Windra Purnawan, Eks Ketua DPRD Kepahiang, dan Andrian Defandra (Aan) Eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang. Kemudian, lima mantan anggota DPRD Kepahiang meliputi RM Johanda, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Usni.
Ketujuh tersangka ini akan dikirim ke dua lokasi berbeda. Khusus untuk tersangka perempuan akan dititip di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu dan khusus laki-laki akan dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu.
Selain itu, Kejari juga telah memamerkan barang-barang sitaan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kepahiang yang merugikan negara hingga Rp 37 miliar.
Deretan barang mewah hasil sitaan diantaranya kendaraan roda empat merek Pajero dan Fortuner, sertifikat tanah, rumah, hingga koleksi tas branded seperti Balenciaga, Louis Vuitton, Fendi, Christian Dior, dan kacamata mewah Louis Vuitton serta Ray-Ban.
Sekalipun Kejari Kepahiang berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp12,85 miliar, yang terdiri dari uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar yang diperlihatkan dalam tumpukan uang tunai setinggi 50 cm dengan lebar 40 cm. Terakhir, uang Rp 8 miliar TGR yang diiterima Kas Daerah. [011]





