DPRD Bengkulu dan Pemprov Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025

0
568
penandatanganan nota kesepakatan terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan (APBD-P) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2025 antara Gubernur Bengkulu dengan DPRD Bengkulu/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan (APBD-P) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2025 antara Gubernur Bengkulu dengan DPRD Bengkulu.

Rapat digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Prov Bengkulu, Kamis (11/9) sekitar pukul 14.00 WIB.

Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh pimpinan dewan provinsi serta Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Bengkulu, Mian dengan disaksikan oleh ketua-ketua fraksi, Sekwan DPRD Bengkulu, Mustarani, Forkopimda Provinsi, serta dihadiri para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Sebelumnya, sesuai dengan penjelasan yang disampaikan Wakil Ketua (Waka I) DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu telah melakukan pembahasan terhadap KUA-PPAS APBD Perubahan Provinsi Bengkulu TA 2025.

Dalam struktur APBD Perubahan ini adanya penyesuaian penurunan pendapatan sekitar Rp 23 miliar yang dipicu beberapa asumsi penerimaan belum tercapai.

“Selain itu, juga telah dilakukan Rapat Konsultasi Banggar dengan ketua-ketua komisi untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025,” ujarnya, Kamis (11/9).

Sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD Provinsi, Teunku mengutarakan, bahwa pembahasan berikutnya akan diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, Wagub Bengkulu Mian, berharap tahapan pembahasan Raperda APBD Perubahan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 ini dapat berjalan lancar dan selesai sesuai dengan waktu yang ditargetkan.

“Dengan disetujuinya Rencana APBD Perubahan 2025 ini, tentunya pemerintah daerah akan lebih leluasa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan,” tuturnya.

Informasi lain, dalam struktur dokumen yang diteken, target pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2025 ditetapkan sebesar kurang lebih Rp 3,011. Dengan belanja daerah diasumsikan mencapai Rp 3,132 triliun. Sementara, selisih antara pendapatan dan belanja akan ditutupi melalui pembiayaan daerah sebesar Rp 120,29 miliar. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here