RAKYAT DAERAH – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia (BRI) Agro Niaga kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM).
Tersangka baru itu yakni, Sahala Manalu (66) pensiunan Bank BRI sekaligus Mantan Direktur Pengendalian Resiko Kredit PT BRI Agroniaga.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka setelah itu digelandang ke mobil tahanan, Kamis (11/9) sekitar pukul 19.30 WIB.

Tersangka akan ditahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu selama 20 hari atau terhitung dari tanggal 11 sampai 30 September 2025.
PT BRI Agro Niaga, sebagai anak perusahaan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sedangkan, PT PDM adalah perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit.
Hal itu diumumkan Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Asintel, dr. David Palapa Duarsa didampingi Kasi Penyidikan (Kasidik), Danang Prasetyo, Plh Penkum, Deni Agustian dan Ketua Tim Penyidikan, Chandra Kirana di Kejati Bengkulu, Kamis (11/9) malam.
“Kami telah menetapkan dan menahan satu orang berinisial SM atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia Tbk pada PT DPM,” ujar David dalam jumpa pers.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Danang Prasetyo menambahkan, tersangka ini ditahan lantaran tidak benar menjalankan tugasnya sebagai Mantan Direktur Pengendalian Resiko Kredit PT BRI Agroniaga.
Perkara ini berawal adanya temuan pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 2.489,6 Ha berdasarkan SK Menteri Agraria/ATR Kepala BPN nomor 61 tahun 2016.

Kemudian, HGU itu diterbitkan Kepala Kantor BPN Kaur yang terbagi dalam dua HGU, yakni HGU nomor 0020 dan HGU nomor 0021.
Lalu, PT DPM tanggal 9 September 2016 mengajukan agunan kepada bank PT BRI Tbk dengan menggunakan HGU di Kaur tersebut dengan nilai mencapai Rp 119 miliar.
Karena macet PT DPM mencoba strategi dengan melakukan pelelangan di Bengkulu. Sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai 7 Juli 2025, proses lelang gagal atau tanpa ada penawaran. Itupun buntut lahan tersebut tidak bisa dilelang atau dialihkan karena saat ini berstatus QUO.
Ternyata dicek penyidik, HGU ini bermasalah. Sebagian HGU itu ternyata milik masyarakat belum diganti rugi. Lalu, ada tanah masyarakat masih masuk dalam HGU. Uang yang dipakai untuk kredit tadi tidak digunakan secara maksimal untuk rencana perluasan lahan baru.
“Kita sudah menahan beberapa tersangka, baik dari pihak swasta maupun penyelenggara negara, yaitu Bank BRI Agroniaga,” tambah Danang.
Selanjutnya, Ketua Tim Penyidikan, Chandra Kirana menegaskan, peran tersangka SM lantaran turut serta dalam memutuskan pemberian fasilitas kredit PT BRI Agro Niaga ke pada PT DPM.
PT BRI Agro Niaga, sebagai anak perusahaan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sedangkan, PT PDM adalah perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit.
Berkolaborasi dengan tersangka lain yang sudah ditahan terlebih dahulu, yakni I Komang Sudiarsa (65) selaku Direktur Utama PT BRI Agro Niaga dan Novel Jackson Rajagukguk (43) selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pengendalian Resiko Kredit PT BRI Agro Niaga.
“Dia juga anggota tim pemutus kreditnya. Kemaren berbarengan dengan tersangka yang kita tahan lebih dulu. Jadi, ketiga orang ini selaku pemutus pemberian fasilitas kredit,” demikian Chandra.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan tersangka. Masing-masing, SL pensiunan PT BRI Tbk yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro pada 2016–2019 berinisial, FR selaku karyawan di perusahaan perbankan.
Kemudian, Zuhri Anwar Mantan Direktur Bisnis di PT BRI Tbk. Lalu, Raharjo Sapto Ajie Sumargo (49) selaku Owner PT DPM, dan Novita Sumargo (48) selaku Direktur PT DPM. Keduanya merupakan saudara kandung.
Lalu, Satu tersangka itu Swasti Dian Anggaini (44) selaku Kepala Bagian Analisis Resiko Kredit PT BRI Tbk, I Komang Sudiarsa (65) selaku Direktur Utama PT BRI Agro Niaga dan Novel Jackson Rajagukguk (43) selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pengendalian Resiko Kredit PT BRI Agro Niaga, serta terakhir Sahala Manalu (66) pensiunan Bank BRI sekaligus Mantan Direktur Pengendalian Resiko Kredit PT BRI Agroniaga.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. [011]






