RAKYAT DAERAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum kerjanya.
Dua eks pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019 hingga 2024 ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kepahiang, pada Jumat malam (15/8/2025).
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang periode 2021 sampai 2023.
“Iya benar. Kita telah tetapkan dua mantan unsur pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019 hingga 2024 sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia menjelaskan, keduanya ditetapkan tersangka dengan kasus yang sama, yakni buntut masalah TGR DPRD tiga tahun berturut-turut atau sepanjang tahun 2021-2023. Dimana nilai temuan mencapai Rp 12 miliar.
Modusnya sendiri ada beberapa item pengelolaan keuangan yang berpotensi menjadi temuan penyidik sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Di antaranya perjalanan dinas diduga fiktif, pengelolaan anggaran makan minum yang juga diduga kegiatannya fiktif, serta ada dugaan honorarium fiktif.
Saat ini sudah 10 tersangka yang ditetapkan Kejari Kepahiang dalam kasus korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kepahiang, yakni
1. RY (eks Sekwan)
2. DD selaku bendahara
3. IN selaku bendahara
4. NU selaku anggota DPRD
5. RMJ selaku anggota DPRD
6. MA selaku anggota DPRD
7. JO selaku anggota DPRD
8. BU selaku anggota DPRD
9. WP selaku Ketua DPRD
10. AD selaku Waka I DPRD. [011]






