Dikabarkan PSK Akan Dikenakan Pajak, Begini Klarifikasi Dirjen Pajak Kemenkeu

0
264
Foto/Rep

RAKYAT DAERAH – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) memberikan penjelasan secara resmi mengenai isu pemberlakuan pajak bagi pekerja seks komersial (PSK) yang sempat menjadi perhatian publik.

DJP Kemenkeu buka suara soal kabar yang viral di media sosial bahwa PSK akan dikenakan PPh. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli membantah kabar tersebut.

Menurutnya, pajak yang dikenakan pada PSK bukanlah jenis pajak baru, melainkan bagian dari penerapan ketentuan pajak penghasilan (PPh) yang sudah ada dalam Undang-Undang dan peraturan perpajakan yang berlaku secara umum.

Kebijakan ini menyesuaikan dengan regulasi terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima pelaku usaha dalam mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik maupun penghasilan lainnya secara adil dan transparan.

“Tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial,” ujarnya.

Lebih jauh, kabar tersebut muncul dari pernyataan eks Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama yang diangkat kembali oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Padahal ketika memberikan pernyataan mengenai itu, Satria tengah menjelaskan unsur subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

“Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan,” tutur Rosmauli.

Dia menyayangkan kabar yang menyesatkan ini menjadi viral di media sosial karena dapat menyesatkan masyarakat. Oleh karenanya, dia meminta akun media sosial yang mengunggah kabar tersebut untuk lebih berhati-hati dalam membagikan berita dengan memperhatikan relevansi dan keakuratan sumber informasi agar tidak menimbulkan kebingungan publik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan DJP, atau sumber berita yang tepercaya serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here