RAKYAT DAERAH – PT Elang Hijau Bengkulu Sejahtera, dilaporkan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu dan aparat penegak hukum. Buntut laporan ini lantaran adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Elang Hijau Bengkulu Sejahtera yang dikelola oleh Ade Dharma Putra.
Pelaporan itu disampaikan langsung Praktisi Hukum Bengkulu, Muhammad Ade Afriansyah, dengab mendatangi dan melaporkan secara resmi DLH Kota Bengkulu.
Dalam pelaporannya, Praktisi Hukum Bengkulu, Muhammad Ade Afriansyah sangat menyayangkan kondisi yang sengaja dilakukan oleh pengelolah yang dengan sengaja membiarkan limbah berserakan di ruang terbuka.
“Saya juga sudah melakukan turun langsung melihat ke lapangan, merasakan masih sangat menyengat bau obat-obatan, dan berserakan selang infus, botol infus, suntik, dll bahkan warga sekitar sempat melihat bekas jari tangan yang terpotong namun sudah hilang akibat hujan panas,” ujarnya, Kamis (14/8).
Sementara itu, Ia juga mengklaim PT Elang Hijau Bengkulu Sejahtera tidak hanya melakukan pengelolaan limbah kesehatan saja. Namun, turut juga melakukan pengelolaan oli bekas yang terletak di tempat yang sama.
Akibat kesengajaan yang telah dilakukan oleh PT Elang Hijau Bengkulu Sejahtera sangat membahayakan anak anak kecil yang bermain disekitar gudang.
Bahwa PT Elang Hijau Bengkulu Sejahtera telah melanggar UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Pasal 98 Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Ayat 1&2.
“Saya juga berharap agar Pemerintah Kota Bengkulu untuk mengambil tindakan yang sigap dan tegas kepada PT Elang Hijau Bengkulu Sejahtera yang dikelolah oleh Ade Dharma Putra,” tegasnya.
Menurutnya, PT Elang Hijau Bengkulu ini harus mendapatkan tindakan tegas karena merusak lingkungan di daerah itu.
“Saya juga telah mengirimkan surat ke kementrian lingkungan hidup untuk mencabut izin PT Elang Hijau Bengkulu Sejahtera yang dikelolah oleh Ade Dharma Putra,” tutupnya. [TIM]






