Dua Karyawan BUMN Pungli Petani Pisang Enggano di Kapal, Begini Modusnya

0
1083
Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Kamis (14/8) siang/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Warga Pulau Enggano, Bengkulu, sangat bergantung pada buah pisang sebagai hasil bumi utama mereka, terutama dalam hal produksi dan mata pencaharian.

Namun, mereka menghadapi kendala distribusi yang signifikan karena keterbatasan akses transportasi laut. Hal ini menyebabkan banyak pisang yang terbuang sia-sia karena tidak bisa dikirim ke daerah lain.

Bahkan, petani pisang asal Pulau Enggano pernah mengabadikan melalui video yang beredar di media sosial. Aksi itu sebagai protes tidak adanya transportasi yang lalu lalang ke Pulau Enggano.

Terbaru, KMP (Kapal Motor Penumpang) Pulo Tello telah kembali berlayar melayani rute Bengkulu-Enggano setelah sempat berhenti beroperasi karena perbaikan alur di Pelabuhan Pulau Baai. Alur pelabuhan telah dibuka kembali, memungkinkan kapal untuk berlayar normal.

Kesempatan itu digunakan petani di Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, untuk mengangkut hasil panennya keluar Pulau Enggano. Akan tetapi, kesempatan itu turut juga digunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab dengan melakukan praktik pungutan liar (pungli).

Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Bengkulu, berhasil membongkar praktik pungutan biaya angkutan kapal di Kapal Motor Penumpang (KMP) Pullo Tello yang melayani pelayaran di Pulau Enggano.

Dua orang ditangkap penyidik Subdip Tipiter Polda Bengkulu, Minggu (3/8) lalu sekitar pukul 06.30 WIB. Masing-masing, Kapten KMP Pulo Tello berinisial KSI (51), dan JH (39) sebagai anak buah kapal (ABK). Keduanya bekerja sebagai karyawan PT ASDP milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan mengatakan, keduanya ditangkap sedang meminta uang jasa angkut kepada pemilik pisang yang berada di dalam dek kapal Pulo Tello dari pelabuhan Kahyapu Pulau Enggano, Bengkulu Utara menuju Dermaga Pulau Baai Kota Bengkulu.

“Kita amankan usai mendapatkan laporan dari masyarakat,” ujar Kompol Mirza Gunawan di ruang kerjanya, Kamis (14/8).

KPM Pulo Tello

Dia menambahkan, keduanya ditangkap usai kepolisian menerima informasi adanya keluhan dari masyarakat yang datang ke Polda Bengkulu menyampaikan bahwa petugas Kapal Pullo dengan rute Pelabuhan Kahyapu Pulau Enggano menuju Pulau Baai Kota Bengkulu, tidak bersedia mengangkut 2 unit truk yang membawa pisang dengan alasan melebihi kapasitas muatan atau over draft.

Akan tetapi, kapal tersebut lebih mendahulukan mengakut pisang yang ditaruh di gudang (deck) kapal dan memungut uang tarif sebesar Rp 1,7 juta dengan muatan pisang sebanyak 20 ton.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan, dan pelaku JH tertangkap tangan sedang menerima uang dari pemilik pisang sebesar Rp 700 ribu. Pungutan itu tanpa diberikan karcis sebagai bukti pembelian tiket kapal dan pelaku KSI mengizinkan untuk barang-barang curah (pisang) diletakkan di atas deck,” tambah Kompol Mirza Gunawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 336 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.

Lebih jauh, ia juga mengimbau, kepada seluruh pihak yang memiliki otoritas pelayanan kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka ini tidak ditahan karena ancaman pidananya dibawah satu tahun. Apalagi, tersangka juga kooperatif. Paling penting ini peringatan keras dari kita untuk hati-hati untuk melakukan pungutan terhadap masyarakat,” tutup Kompol Mirza Gunawan. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here