Sambut HUT RI, Gubernur Bengkulu Beri Keringanan Pajak Kendaraan

0
484

RAKYAT DAERAH – Ini kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu. Bagaimana tidak, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi menetapkan pemberian keringanan dan/atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Tak hanya itu, mantan Walikota Bengkulu dua periode ini juga memberikan keringanan pada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi. Kebijakan ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan menyampaikan, kebijakan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak maupun retribusi daerah.

“Keringanan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak demi pembangunan Bengkulu,” ujarnya, Kamis (14/8).

Dia menuturkan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Adapun, keringanan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025 dengan besaran pengurangan sebagai berikut:

1. 16,67% untuk PKB kepemilikan pribadi atau lembaga swasta.
2. 16,67% untuk BBN-KB.
3. 25% untuk PBB-KB non subsidi. [TIM]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here