RAKYAT DAERAH – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit Korem Bengkulu tahun 2023 serta korupsi Tukin tahun 2020 sampai 2022 yang disertai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa RM Ali Kurniawan, pada Rabu (13/8) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menuntut RM Ali Kurniawan selama 16 tahun penjara dalam dua perkara korupsi dan pencucian uang Tunjangan Kinerja Korem 041/Gamas, yang merugikan negara lebih dari Rp14 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menyampaikan, bahwa kedua perkara ini merupakan rangkaian perbuatan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) oleh terdakwa ALI.
“Barang-barang yang disita dari terdakwa berupa tanah dan bangunan, dan kebun kelapa sawit, kendaraan roda empat dan roda dua, dan beberapa barang elektronik,” kata Arief dalam keterangan persnya pada Rabu (13/8).
Menurutnya, tuntutan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, terdakwa telah terlibat dalam dua perkara, yaitu TPK Tunjangan Kinerja/Tukin Korem 041/Gamas Bengkulu TA 2023 dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 9.227.839.000
Tuntutan Pidana pokok yang dibacakan JPU yaitu 8 tahun penjara dipotong masa tahanan, pidana denda Rp50.000.000 Subsidiair 1 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp1.460.717.800 subsidiair 1 tahun dan 6 bulan kurungan.
Perkara kedua, perkara TPK dan TPPU 2020-2022 Tunjangan Kinerja/Tukin Korem 041/Gamas Bengkulu T.A 2020-2023 dengan nilai kerugian Rp5.086.350.000 berdasarkan perhitungan BPKP Tuntutan pidana pokok oleh JPU yaitu 8 tahun, Pidana denda Rp50.000.000 Subsidiair 1 bulan kurungan, uang pengganti Rp4.618.456.300 subsidiair 2 tahun dan 6 bulan. [011]






