Bupati Koltim Minta Fee di Kasus Korupsi RSUD Koltim, Begini Kontruksi Perkaranya

0
472
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kedua kanan) bersama para tersangka lainnya dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sgd

RAKYAT DAERAH – Bupati Kolaka Timur 2024–2029, Abdul Azis (ABZ) dan PPK Proyek, Ageng Dermanto (AGD), akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Itupun setelah Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permintaan komitmen fee sebesar Rp9 miliar oleh politisi NasDem dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7–8 Agustus 2025 di tiga tempat, yakni Kendari, Jakarta, dan Makassar.

Dari operasi itu, KPK mengamankan 12 orang dan barang bukti uang tunai Rp200 juta yang merupakan bagian dari fee yang dijanjikan.

“Saudara ABZ dengan saudara AGD mintanya 8 persen. Kira-kira sekitar Rp9 miliar, lah,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (9/8).

Dalam konstruksi perkaranya, pada Desember 2024, pihak Kementerian Kesehatan diduga menggelar pertemuan dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD Kolaka Timur yang didanai DAK (Dana Alokasi Khusus). Pekerjaan itu dibagi melalui penunjukan langsung dan basic design untuk RSUD Koltim dikerjakan oleh Nugroho Budiharto (NB) sebagai pihak swasta dari PT Patroon Arsindo.

Selanjutnya, pada Januari 2025, Pemkab Koltim dan Kemenkes menggelar pertemuan untuk membahas pengaturan lelang pembangunan RSUD. Dalam prosesnya, Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek diduga memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim (ALH) dari Kemenkes.

Kemudian, Bupati Koltim Abdul Azis juga disebut mengirim timnya ke Jakarta untuk mengondisikan agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangi lelang yang kemudian diumumkan dalam website LPSE Koltim.

Pada Maret 2025, AGD selaku PPK melakukan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kab. Koltim dengan PT. PCP senilai Rp126,3 miliar. Lalu, pada akhir April 2025, AGD berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada ALH di Bogor.

Pada periode Mei-Juni, PT. PCP melalui Sdr. Deddy Karnadi (DK) melakukan penarikan uang sebesar Rp2,09 miliar. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada AGD senilai Rp500 juta di lokasi pembangunan RSUD Kab. Koltim. Selain itu, DK juga menyampaikan permintaan dari AGD kepada rekan-rekan di PT. PCP, terkait komitmen fee sebesar 8 persen.

Pada Agustus 2025, DK kemudian melakukan penarikan cek sebesar Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada AGD. AGD menyerahkannya kepada Yasin (YS), staf Bupati Koltim. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Bupati Abdul Azis dan di antaranya digunakan untuk membeli kebutuhan dirinya sendiri.

Di lain sisi, DK juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang kemudian diserahkan kepada AGD. PT. PCP juga melakukan penarikan cek lagi sebesar Rp3,3 miliar.

Dari hasil penelusuran, Tim KPK kemudian menangkap AGD dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari fee sebesar 8 persen, atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kab. Koltim.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar.

Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim, serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Asep, Sabtu.

Atas dugaan perbuatannya, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) yang berperan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Abdul Azis (ABZ), Ageng Dermanto (AGD), dan Andi Lukman Hakim (ALH) yang diduga sebagai pihak penerima suap, dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8 s.d 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tutup Asep dikutip Tirto. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here