Ibu Histeris, Usai Dua Prajurit TNI Pembunuh Anaknya Hanya Divonis 2,5 Tahun

0
429
Ibu kandung MAF, Fitriani (tengah), saat diwawancara/Net

RAKYAT DAERAH – Seorang ibu menangis histeris usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan terhadap dua prajurit TNI AD, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu.

Bagaima tidak, aksi protes dari pihak keluarga korban bukan tanpa asalan. Pasalnya, dua prajurit TNI itu hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan terhadap remaja asal Serdang Bedagai (Sergai), berinisial MAF.

Fitriani, ibu kandung korban, menolak tegas vonis tersebut. Ia mengatakan, bahwa hukuman terhadap dua prajurit aktif itu tidak sebanding dengan perbuatan brutal yang dilakukan kepada anaknya hingga meninggal dunia.

“Saya tidak puas. Warga sipil yang membantu mereka malah dihukum empat tahun. Kenapa mereka yang menembak langsung cuma dua tahun enam bulan?” ucap Fitriani usai sidang di Medan, Kamis (7/8/2025).

Selain itu, sebagai aparat negara, seharusnya keduanya menerima hukuman lebih berat karena telah mengkhianati tugas sebagai pelindung rakyat. “Seharusnya dihukum lebih dari itu. Minimal lima atau enam tahun. Saya tidak terima,” tambah Fitriani.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan kembali kronologi kejadian dalam pertimbangan putusan hakim, termasuk hasil visum anaknya. “Saya tidak kuat mendengar kronologinya. Apalagi hasil visumnya, biadab sekali mereka,” ucapnya.

Majelis hakim yang diketuai Letkol Djunaedi Iskandar menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada kedua terdakwa, serta memutuskan pemecatan dari dinas militer. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, subsider satu bulan penjara.

Hakim menyatakan, kedua prajurit terbukti melanggar Pasal 76c Jo. Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Jo. Pasal 26 KUHP.

Vonis hakim ini lebih berat dibanding tuntutan oditur, yang sebelumnya hanya menuntut Serka Darmen 1,5 tahun dan Serda Hendra 1 tahun penjara, dengan menggunakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here