Mantan Pejabat Kementerian ESDM dan Komisaris PT RSM Ditahan di Bengkulu

0
549
Kedua tersangka saat tiba di Provinsi Bengkulu/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pertambangan, yakni David Alexander selaku Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), serta Sunindyo Suryo Herdadi selaku Mantan Kepala Inspektur Tambang Bengkulu periode April 2022 hingga Juli 2024 serta Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka kesembilan dalam kasus pertambangan yang juga mantan Pejabat Kementrian ESDM.

Kedua tersangka saat ditahan

Kedua tersangka tiba di Bengkulu pada 20.30 WIB, dan sedang menjalani pemeriksaan setelah itu akan dipindahkan ke Rumah Bengkulu dan Lapas Bengkulu.

“Kemarin kita sudah menetapkan dua tersangka pertama pada 30 Juli 2025 untuk tersangka DA selaku komisaris PT Ratu samban Minning dan pada 31 Juli 2025 mantan kepala Inspektur Tambang yakni Sunindyo Suryo Herdadi, saat ini mereka sudah pindahkam Ke Bengkulu,” tutup Ristianti.

Dalam perkara ini, tujuh tersangka lainnya sudah ditahan terlebih dahulu, yakni Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, dan Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here