Hore, Gaji Pensiunan PNS Naik Per Agustus, Berikut Rinciannya

0
572
Ilustrasi/Net

RAKYAT DAERAH – Para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang tersebar di seluruh Indonesia patut bahagia. Pasalnya, Pemerintah resmi menaikkan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1 Agustus 2025.

Kebijakan kenaikan gaji pensiunan ini diputuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dan telah disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Selain itu, para pensiunan juga akan menerima tiga tunjangan tambahan yang mulai cair pada waktu yang sama, yakni pertama tunjangan pangan setara 10 kilogram beras atau sekitar Rp72.420, kedua tunjangan kesehatan, serta terakhir tunjangan kesejahteraan sosial.

Pencairan gaji dan tunjangan ini dilakukan lewat PT Taspen. Untuk kelancaran prosesnya, pensiunan diminta memastikan seluruh data pribadi mereka sudah terverifikasi melalui aplikasi “Andal by Taspen”.

Langkah pemerintah ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan para pensiunan PNS, yang selama ini menggantungkan hak-haknya pasca-masa tugas.

Kenaikannya cukup signifikan, yakni mencapai 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Berikut rincian besaran gaji pensiunan terbaru per golongan:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.127.000

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.000

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.000

Golongan II

IIa: Rp2.153.000 – Rp2.395.000

IIb: Rp2.395.000 – Rp2.646.000

IIc: Rp2.646.000 – Rp2.896.000

IId: Rp2.896.000 – Rp3.147.000

Golongan III

IIIa: Rp3.147.000 – Rp3.398.000

IIIb: Rp3.398.000 – Rp3.649.000

IIIc: Rp3.649.000 – Rp3.900.000

IIId: Rp3.900.000 – Rp4.151.000

Golongan IV

IVa: Rp4.151.000 – Rp4.402.000

IVb: Rp4.402.000 – Rp4.653.000

IVc: Rp4.653.000 – Rp4.904.000

IVd: Rp4.904.000 – Rp5.155.000

IVe: Rp5.155.000 – Rp5.406.000

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here