Dugaan Penyelewengan Anggaran Dishub Provinsi Bengkulu, Praktisi Hukum: Bambang ASB Diminta TanggungJawab

0
1257
Praktisi Hukum, Benny Irawan, SH./dok

RAKYAT DAERAH – Dugaan penyelewengan anggaran rutin di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu mulai mendaptkan respon dari praktisi hukum di Bengkulu. Dimana Bambang ASB yang mengajukan pensiun saat menjabat kepala Dinas Perhubungan Provinsi bengkulu dan menyatakan diri maju sebagai kostentan wakil bupati di kabupaten Lebong diminta untuk bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan dana ratusan juta rupiah di Dishub.

Dikatakan praktisi Hukum Benny Irawan, jika dugaan penyelewengan di Dishub Provinsi Bengkulu itu benar adanya, Bambang ASB harus bertanggungjawab. Sebab, anggaran ratusan juta rupiah itu masih saat Bambang ASB menjabat dan otomatis Bambang ASB mengetahui penggunaan anggaran tersebut.

“Bambang ASB mundur atau pensiun dari ASN, posisinya saat itu menjabat sebagai kepala Dishub Provinsi Bengkulu dan pengajuan pensiun itu dilakukan sebelum pendaftaran ke KPU Lebong sebagai calon wakil bupati. Berarti, anggaran yang ada di dishub saat itu Bambang ASB dinilai sangat memahaminya,” terang Benny, Kamis (10/10).

Benny mengungkapkan, selain dugaan penyelewengan angaran, Bambang ASB yang akan menjadi kosntestan pilihan masyarakat Lebong pada tanggal 27 November mendatang, harus mempertanggungjawabkan hak BPJS para THL di Dishub Provinsi Bengkulu yang sempat tidak dibayarkan bahkan informasinya di tahun 2023 ada juga BPJS THL tidak dibayarkan.

“soal BPJS itu, kita menilai sangatlah zolim, kerena itu hak dasar jaminan kesehatan, parahnya mencuatnya BPJS belum dibayarkan itu disebabkan tuaian protes dari THL tidak mampu membayar uang berobat di rumah sakit kerena sakit da harus dirawat. Jadi Bambang ASB harus bertanggujawab secara hukum atpaun moral. sebagai calon pemimpin untuk masyarakt Lebong Bambang ASB harus melakukan permohonan maaf secara terbuka terkait dugaan zolim hak dasar manusia para THL itu,” tegas advokat muda, alumni Fakultas Hukum Universita Bengkulu itu.

Dilansir dari berita sebelumnya, permasalah 46 hak Tenaga Harian Lepas (THL) yang gajinya sempat tak dibayarkan selama dua bulan dan BPJS kesehatan hampir satu tahun juga sempat tak dibayarkan, walaupun setelah adanya pemberitaan BPJS itu dibayarkan padahal sebelumnya Bendahara dinas mengaku uang untuk bayar BPJS belum diberikan pihak Pemprov Bengkulu. Belakangan diketahui ada beberapa THL BPJSnya ditahun 2023 juga tidak dibayar.

Tak hanya itu, ada juga dugaan penyelewengan dalam pelaksanaa anggaran kegiatan rutin sebanyak dua kali masing-masing sekitar Rp 117.457.149 dan Rp 126.628.426 dalam tahun anggaran 2024, dimana dugaannya adanya penyelewengan dan ketidak sesuai dalam SPJnya.[***]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here