Rakyat Daerah – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong segera memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi para peserta BPJS. Menyusul, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
KRIS JKN akan menggantikan kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025.
Sebelumnya, kelas I memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III 4-6 orang per kamar. Namun dengan sistem KRIS JKN, maksimal akan ada 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur tersebut merupakan salah satu dari 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk menerapkan penghapusan sistem kelas I-III.
Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong Rachman melalui Kabid Pelayanan, Gian Septhayudi menyampaikan, ada 12 kriteria fasilitas rawat inap yang harus dipenuhi oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk penerapan sistem KRIS.
Kriteria ini meliputi aspek fisik bangunan, ventilasi, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, suhu dan kelembaban ruangan, serta pembagian ruang sesuai kebutuhan pasien.
Gian menegaskan, kriteria tersebut ditujukan untuk menunjang kenyamanan pasien yang dirawat di RSUD. Misalnya mengenai jumlah tempat tidur maksimal 4 pasien.
“Maksimal hanya boleh empat bed (tempat tidur). Lalu, antara satu bed dan bed lainnya harus berjarak 1,5 meter,” kata Gian.

Ia juga menyebutkan, bahwa pengurangan jumlah tempat tidur dalam satu kamar ini bukan berarti rumah sakit mengurangi jumlah ketersediaan tempat tidur. Ia mengatakan, tempat tidur yang dikurangi di dalam satu ruangan dapat dipindahkan ke ruangan lainnya, baik ruangan lama atau baru sehingga jumlah tempat tidur akan tetap sama.
“Ruangan lama di-setting lagi. Contohnya, dalam satu ruangan awalnya ada enam bed, jadi empat. Nah, sisa duanya dipindahkan ke tempat lain. Memang ada biaya yang harus dikeluarkan oleh managemen rumah sakit, tapi itu konsekuensi dan kewajiban,” tambah Gian.
Selain satu kamar diisi maksimal empat tempat tidur, Gian juga mengungkapkan bahwa tabung oksigen dan bel untuk memanggil tenaga kesehatan (nurse call) wajib disediakan rumah sakit untuk masing-masing tempat tidur.
“Oksigen, kemudian bel harus satu-satu. Kamar mandi juga harus di dalam karena,di beberapa rumah sakit [kamar mandi] kelas tiganya masih di luar,” sebut Gian.

Selain terkait jumlah maksimal tempat tidur dalam satu kamar, ketersediaan nurse call serta tabung oksigen, dan letak kamar mandi, Gita Septayudi juga menyebut bahwa setiap kamar KRIS wajib memiliki ventilasi udara dan pencahayaan ruangan yang baik serta menggunakan pendingin ruangan (AC).
“Ada temperatur ruangan yakni pakai AC,” pungkas Gian. [011]






