Dugaan korupsi PAD Pemkot Bengkulu,Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kenedi Terancam 20 Tahun Penjara, Andri: Kemungkinan Tersangka Lain Ada 

0
362
Kejati Bengkulu saat menggelar Pers Konferens terkait penetapan tersangka mantan walikota Bengkulu Ahmad Kenedi.dok_rd

RAKYAT DAERAH-  Ahmad Kenedi Mantan Walikota Bengkulu periode 2007-2012 yang juga pernah menjadi senator DPRD RI ditetapkan Kejati Bengkulu sebagai tersangka. Dimana Ahmad Kenedi diduga kuat terlibat dalam korporasi merugikan negara atas kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Bengkulu.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Suwarsono, didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, David P. Duarsa, Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, melalui Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan menyampaikan, modus yang dilakukan oleh tersangka Ahmad Kenedi belum bisa dibuka ke publik Karena masih dalam ranah penyidikan.

“Perannya selaku walikota bersama -sama dengan yang lain diduga kuat merugikan negara. Namun, modusnya ataupun perannya masih di dalami. Intinya ada keterlibatan tersangka, terkait apa itu masih ranah penyidik,” terang Andri, kepada awak media, Kamis (22/5).

Aswas Kejati Bengkulu menyampaikan, untuk pemeriksaan hari ini tidak hanya dilakukan berhadap tersangka, ada juga mantan sekda. Untuk mantan Kabag hukum belum memenuhi  panggilan sadangkan pihak ketiga akan segera penyidik panggil.

“Untuk penetapan tersangka lainnya, kemungkinan tersangka ada, namun masih di tangani penyidik. Sedangkan untuk tersangka mantan walikota Bengkulu langsung dilakukan penahanan di Rutan Malabero kelas 2A Kota Bengkulu guna kepentingan penyidikan,” tuturnya.

Andri Kurniawan mengungkapkan, untuk tersangka mantan walikota Bengkulu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.

“Untuk ancamannya bisa sampai 20 Tahun Penjara,” ujarnya.

Mantan walikota Bengkulu Ahmad Kenedi saat digelandang ke mobil tahanan Kejati Bengkulu untuk dilakukan penahanan di Rutan Malabero kelas 2A Kota Bengkulu.dok_rd

Sebelumnya penyidik juga dengan pengawalan aparat TNI, telah menggeledah dua kantor milik Pemkot Bengkulu serta kantor pemasaran Mega Mall Bengkulu.

Hasilnya Penggeledahan, penyidik menyita ratusan barang bukti berupa dokumen hingga 3 unit komputer dari ketiga lokasi penggeledahan. Selain itu penyidik juga telah melakukan penyitaan aset Pemkot Bengkulu berupa tanah dan bangunan Mega mall dan PTM.

Diketahui Kejati Bengkulu kini tengah mengusut dugaan korupsi dari pengelolaan aset berupa tanah milik Pemkot Bengkulu, yang diatasnya telah berdiri bangunan mega mall dan pasar tradisional modern.

Diketahui, nilai kerugian menurut penyidik mencapai lebih dari Rp 50 miliar. Namun, sampai saat ini penyidik masih menunggu hasil audit dari lembaga terkait.[kiw]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here