Ahmad Kenedi Mantan Walikota Bengkulu Ditetapkan Kejati Bengkulu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall 

0
810
Kejati Bengkulu menetapkan Ahmad Kenedi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Mega Mall dan PTM.dok_rd

 

 

RAKYAT DAERAH – Setelah melakukan penggeledahan Rabu kemarin (21/5), Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan satu orang tersangka Ahmad Kenedi mantan walikota Bengkulu periode 2007-2012 yang juga pernah menjadi senator DPD RI.

Penetapan yang dilakukan pada Kamis sore (22/5), setelah Ahmad Kenedi menjalani pemeriksaan sejak pagi harinya oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Terpantau, Ahmad Kenedi keluar dari ruang penyidik menuju mobil tahanan Kejati Bengkulu menggunakan rompi orange dan tangan diborgol serta dikawal ketat oleh TNI.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Suwarsono, didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, David P. Duarsa, Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, melalui Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan mengatakan, hari ini pihaknya telah menetapkan mantan walikota Bengkulu Ahmad Kenedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PAD Pemerintah Kota Bengkulu yaitu Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).

“Iya baru satu orang kita tetapkan tersangka, yaitu mantan walikota Bengkulu periode 2007-2012, untuk yang lainya masih dalam penyidikan,” terang Andri Kurniawan yang juga sebagai koordinator tim penyidik kasus Mega Mall dan PTM.

Dalam pers konferens, Andri Kurniawan menjelaskan, bahwa modus tersangka secara bersamaan terlibat dalam kasus Mega Mall dan PTM yang berujung merugikan negara.

“Untuk kerugian masih dihitung, dan untuk tersangka lain masih dikembangkan,” tegasnya. [kiw]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here