Dugaan Korupsi PAD Pemkot Bengkulu, Kejati Bengkulu Sita Bangunan dan Tanah Mega Mall

0
228
Kejati Bengkulu Rabu siang (21/5) melakukan upaya hukum dengan menyita tanah dan bangunan Mega Mall dan PTM dalam kasus dugaan korupsi PAD di Pemerintahan Kota Bengkulu.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Pengusutan kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu terus digeber oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Rabu Siang (21/5) Kejati Bengkulu melakukan penyitaan dan penyegelan tanah dan Bangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).

Diketahui tanah dan bangunan Mega Mall itu berdiri diatas tanah milik Pemda Kota Bengkulu. Tampak dalam proses penyitaan dan penyegelan dilakukan dengan pengawalan ketat sejumlah aparat TNI berseragam lengkap dari Korem 041 Garuda Emas.

Tampak empat polisi militer mengawal sejumlah penyidik pidana khusus Kejati Bengkulu begitu tiba di Mega Mall Bengkulu.

Rombongan penyidik dan tentara militer ini langsung menuju kantor pemasaran Mega Mall Bengkulu untuk melakukan penyitaan terhadap tanah seluas 15.662 meter persegi termasuk banyunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern diatasnya.

“Hari ini (Rabu 21/5) tim penyidik telah melakukan proses hukum, yaitu penyitaan tanah seluas 15.662 meter persegi, bangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern,” kata Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan.

Andri Kurniawan mengungkapkan, proses penegakan hukum ini tidak akan mengganggu aktivitas jual beli para pedagang di kedua bangunan.

“Aktivitas dan operasional PTM dan Mega Mall termasuk pengelolaan penyewaan dan semua aktivitas diatasnya tidak akan terganggu, semua transaksi jual beli pedang normal,” tegasnya.

Sebelumnya penyidik juga dengan pengawalan aparat TNI, telah menggeledah dua kantor milik Pemkot Bengkulu serta kantor pemasaran Mega Mall Bengkulu.

Hasilnya Penggeledahan, penyidik menyita ratusan barang bukti berupa dokumen hingga 3 unit komputer dari ketiga lokasi penggeledahan.

Diketahui Kejati Bengkulu kini tengah mengusut dugaan korupsi dari pengelolaan aset berupa tanah milik Pemkot Bengkulu, yang diatasnya telah berdiri bangunan mega mall dan pasar tradisional modern.

Diketahui, nilai kerugian menurut penyidik mencapai lebih dari Rp 50 miliar. Namun, sampai saat ini penyidik belum melakukan penetapan tersangka.[tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here