Diduga Terlibat Penipuan 80 Mahasiswa Unihaz, Istri Direktur LBN Jadi Tersangka, Kapolresta Bengkulu: Polisi Sita Rp 284,56 Juta 

0
321

RAKYAT DAERAH – Kasus dugaan penipu studi tour 80 mahasiswa Unihaz telah rampung, dimana sebelumnya penyidik Polresta Bengkulu telah menetapkan FL sebagai tersangka yang berperan sebagai direktur jasa perjalanan LBN. Selasa siang, (4/2) Polresta Bengkulu merilis hasil pemeriksaan dan penyelidikan kasus dugaan penipu 80 mahasiswa Unihaz, alhasil penyidik berhasil menyita uang aksi penipu dari tangan tersangka sebesar Rp284,56 juta.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp284,56 juta dari total uang yang diserahkan oleh 80 mahasiswa Unihaz Bengkulu yang diketahui mencapai Rp531,42 juta,” terang Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno.

Sudarno menjelaskan, FL selaku direktur LBN memiliki peran melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan perwakilan Fakultas Hukum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu terkait pelaksanaan kegiatan studi tour.

“Untuk saat ini proses hukumnya terus berjalan, dan Polresta Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi seperti, Dekan Fakultas Hukum, mahasiswa dan pihak terkait dalam kegiatan tersebut,” tuturnya.

Selain itu, Polresta Bengkulu juga mengirim personel untuk melakukan pemeriksaan saksi yang berada di Jakarta yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Perkembangan dekan masih didalami, tunggu proses selanjutnya. Untuk sisa uang tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk membayar biaya bus, pesawat, penginapan dan lainnya dan uang nya sudah habis,” terang Sudarno.

Sebelumnya, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam menyebutkan, bahwa pada kasus penipuan tersebut pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti terkait kasus yang menyeret CV Lautan Biru Nusantara (LBN).

Pada penyelidikan yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya kiriman dana sebesar Rp45 juta dari CV LBN ke rekening atas nama Huraira, yang diketahui merupakan istri Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu.

Meskipun demikian, pihaknya masih melakukan menelusuri terkait tujuan penggunaan dana tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Diketahui, dari perkembangan penyidikan Polresta Bengkulu penyidik juga telah menetapkan tersangka terhadap pembantu Direktur berinisial TL yang merupakan istri dari FL Direktur CV LBN.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here