Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Oknum Ojol Dilaporkan ke Polresta Bengkulu

0
20
Kuasa hukum korban penganiayaan oknum Ojol menunjukkan bukti laporannya ke awak media.dok_rd

RAKYAT DAERAH – Seorang warga Kota Bengkulu melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan anak ke Polresta Bengkulu. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/360/VII/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu tertanggal 21 Juli 2026.

Kuasa Hukum pelapor, yaitu Benni Hidayat SH, didampingi patnernya Bondang Jansindu, S.H., mengatakan, peristiwa penganiayaan berujung dengan pengeroyokan itu berawal dari anak pelapor berinisial MU warga Kelurahan Ratu Agung, Kota Bengkulu terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 13.25 WIB, di kawasan Jalan Rafflesia, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Benni menyampaikan, kronologinya saat itu korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat bersama rekannya melintas dari arah Simpang Sekip menuju Jalan Rafflesia saat itu kendaraan korban hampir bersenggolan dengan sepeda motor terlapor. Rupanya Terlapor Nyang disinyalir tidak terima karena diteriakin oleh teman korban berbaliknarah dan menghampiri korban dan dua temannya.

“Saat itu, teman korban yang disebut berinisial BBH sempat terlibat adu mulut dengan terlapor yang disebut sebagai pengemudi ojek online. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada perkelahian hingga keduanya terjatuh. Saat itulah oknum ojel online mengalami luka akibat terkena senjata tajam,” terang Benni, Sabtu (25/7).

Melihat perkelahian itu, lanjut Benni, korban bersama rekannya berusaha melerai keributan dan berhasil mengamankan senjata tajam yang digunakan untuk menikam terlapo. Usai dilerai korban, temannya yang terlibat perkelahian itu langsung kabur dan Oknum Ojol langsung berupaya mengejarnya namun tidak berhasil.

“Terlapor yang tidak terima kembali lagi ke lokasi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap anak MU dan bahkan oknum ojol itu menghubungi rekamnya dan akibatnya anak pelapor MU dianiaya oleh sekelompok oknum Ojol. Kita saat ini sudah mengantongi bukti akasi penganiayaan yang dilakukan para Ojol itu,” tegasnya.

Benni menambahkan, dalam laporan disebutkan terlapor diduga beberapa kali menendang bagian wajah korban. Rekan korban berinisial BI yang bersekolah di sekolah rakyat juga disebut sempat menjadi sasaran tendangan dan tamparan di bagian wajah.

Akibat kejadian tersebut, kata Benni, korban mengalami memar pada bagian mata sebelah kanan, luka pada bibir dan hidung hingga mengeluarkan darah, serta merasakan sakit di sekujur tubuh. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Bengkulu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita juga menegaskan bahwa korban dan temanya bukan begal atau geng motor seperti yang dituduhkan oleh oknum Ojol dan beberapa akun di Media sosial yang diduga milik oknum ojol. Kita akan meminta pertanggungjawaban atas tuduhan tidak benar yang dilayangkan ke klien kita. Termasuk pihak-pihak yang menggunakan medsos untuk memfreming klien kita sebagai begal atau geng motor,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas terlapor maupun perkembangan lebih lanjut atas penanganan perkara tersebut. Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polresta Bengkulu.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here