Dugaan Korupsi PLTA Musi, JPU Ungkap Kejanggalan Pengadaaan AVR

0
30
Sidang lanjutan Dugaan korupsi PLTA Musi kabupaten Kepahiang di PN Tipikor Bengkulu.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Sidang pekara dugaan korupsi PLTA Musi Kabupaten Kepahiang dalam proyek pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa 13 Oktober 2026.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi untuk mengungkap perbedaan nilai jual dan beli perangkat SKU dan AVR.

Dalam Persidangan David Kurniawan, Komisaris PT Hensan Andalas Putra, mengaku tidak mengetahui harga item yang dibeli dari PT Yokogawa maupun yang dijual kepada PLN. Namun terungkap di persidangan, David menerima uang tunai sebesar Rp6 miliar dari Osmond Pratama Manurung selaku sales engginering PT Yokogawa pada Januari 2024.

David menerangkan, uang tersebut diserahkan secara bertahap sebanyak tiga kali dibulan yang sama, dengan nilai masing-masing Rp2 miliar. Penyerahan dilakukan di parkiran Bank Mandiri kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, atas instruksi Hendra Gunawan Wijaya selaku Selaku Direktur PT Hensan Andalas Putra.

Walupun menerima uang dalam jumlah besar, David mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan pemberian uang tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah menanyakan hal itu kepada Hendra.

“Saya tidak tahu uang tersebut untuk dan digunakan untuk apa karena Cuma disuruh sama Hendra. Saya cuma memantau teknis pekerjaan SKU,” sampainya dipersidangan.

Sementara itu, saksi Amir Nurochman, yang merupakan Sales Specialist AVR di PT ABB dan pernah bekerja di PT Emerson Indonesia, memberikan keterangan terkait proses pengadaan AVR di PLTA Musi.

Amir mengungkapkan, dirinya pernah melakukan survei pada Februari 2022 atas permintaan Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Primadaya Abadi. Ia kemudian menyampaikan penawaran AVR kepada PT Austindo Primadaya Abadi untuk kebutuhan PLTA Musi.

Dalam keterangannya, Amir mengaku tidak mengetahui adanya salah satu komponen AVR dengan harga mencapai 1,3 juta dolar Amerika Serikat. Ia juga menjelaskan bahwa barang tersebut berasal dari Singapura.

Pasca persidangan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan,menyebut bahwa dugaan keuntungan dari pengadaan SKU mencapai miliaran rupiah.

Menurut Arief, pengadaan SKU melalui purchase order (PO) disebut bernilai Rp17 miliar, sedangkan nilai penjualan kepada PLN mencapai Rp32 miliar. Selisih sekitar Rp15 miliar tersebut masih merupakan selisih sebelum memperhitungkan pajak.

Terkait dengan uang Rp6 miliar yang diterima David, Arief menyebut uang tersebut berkaitan dengan keuntungan kerja sama operasi antara PT Hensan dan PT Strada. Ia menilai Nehemia Indrajaya memiliki peran penting dalam mengatur proses pengadaan tersebut.

“Uang itu mengalir ke para pihak yang sekarang sudah menjadi terdakwa. Terkait uang Rp 6 miliar itu tadi merupakan keuntungan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Hensan dan PT Strada. Terdakwa yang punya peran cukup besar adalah Nehemia, hampir semuanya dia yang mengatur,” pungkas Arief.

Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi yang menyeret sembilan terdakwa. Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp13 miliar dan telah dipulihkan.

Sebelumnya, perkara ini menyeret 9 orang terdakwa, yakni Vincentius Fanny Janu Fidianto selaku mantan Manager Sub Bidang Engineering UIK Sumbagsel, Jamot Jingles Sitanggang selaku staf Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel, Daryanto selaku Vice President Control V PT PLN Indonesia Power.

Kemudian Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Tulus Sadono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia, Syaiful Rijal selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia, Osmot Pratama Manurung selaku Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia, Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Primadaya Abadi, serta Hendra Gunawan T Wijaya selaku Direktur PT Hensan Andalas Putera.[***]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here