RAKYAT DAERAH – Setelah sempat dua kali ditunda, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu akhirnya menjatuhkan Vonis kepada Riky Prayoga sebagai terdakwa Perkara Pemalsuan Merk Minyakita.
Majelis Hakim PN Bengkulu yang diketuai T Oyong, menjatuhkan Vonis Onslag Van Alle Rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan terhadap Terdakwa Riky Prayoga.
‘’Kami memutuskan Terdakwa Lepas dari segala tuntutan,’’ sebut T Oyong selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Bengkulu pada Selasa Sore, 13 Oktober 2026.
Ontslag van alle rechtsvervolging adalah putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang dijatuhkan oleh hakim ketika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah.
Tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana atau terdapat alasan peniadaan pidana (strafuitsluitingsgronden), seperti alasan pembenar atau alasan pemaaf.
Vonis tersebut dilandasi karena majelis hakim menilai apa yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah sebuah tindak pidana sebagaimana yang dakwakan penuntut umum.
Mendengar putusan Majelis Hakim PN Bengkulu tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Lucky Selvano Marigo langsung menyatakan Upaya Hukum Banding.
‘’Kita akan lakukan banding yang mulia,’’ jawab Lucky saat ditanya Ketua Majelis Hakim, T Oyong terkait vonis yang sudah dijatuhkan terhadap terdakwa.
Lucky menegaskan, mereka sudah langsung menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim. Terlebih dalam putusan tersebut Majelis Hakim juga menyatakan bahwa unsur pidananya ada, namun bukan dikategorikan pidana perorangan.
‘’Dalam putusan itu, hakim tadi menyebutkan bahwa itu perbuatan pidana, tetapi bukan perbuatan pidana perorangan dari unsur pelaku usahanya, melainkan pelaku usaha,’’ tegas Lucky.
‘’Sedangkan diunsur pelaku usaha itu, bahwa pelaku usaha itu ada setiap orang. Jadi disitu ada orang perseorangan, jadi kita langsung banding tadi,’’ sambung Lucky.
Ditambahkan Lucky, putusanan yang dijatuhkan Majelis Hakim bukan Vonis Bebas melainkan Vonis Lepas. Karena perbuatan pidananya memang ada dan terbukti, bahkan barang yang dipalsukan itu sudah di jual sampai ke luar daerah.
‘’Dari ahli, saksi kita, apalagi ahli dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) menyatakan bahwa memang itu tidak bisa diedarkan. Namun nyatanya barang itu diedarkan sampai ke Bandung, ada yang ke Lampung, seperti itu,’’ imbuh Lucky.
Sementara itu Advokat terdakwa Riky Prayoga, Komarudin dan Sugihan Pribadi menyampaikan, bahwa hal ini sudah diprediksi sejak awal, karena dalam persidangan terdakwa hanyalah pegawai dan bukan sebagai pelaku usaha.
‘’Kami sudah prediksi dari awal putyqkan seperti ini, bahwa klien kami lepas, karena apa yang dilakukan klien kami ini kapasitas sebagai pegawai bukan pelaku usaha dan pasal yang didakwa JPU untuk pelaku usaha, Kalau JPU Banding kami juga akan mengikuti,’’ sampai Sugihan.[red]






