RAKYAT DAERAH – Terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan di lingkungan CV Mandiri Sejahtera mengaku mengalami pengambilan harta benda secara paksa oleh sejumlah orang yang disebut sebagai tim audit internal perusahaan, sebelum adanya hasil audit yang menjadi dasar tuduhan terhadap dirinya.
Pengakuan tersebut disampaikan terdakwa saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya.
Dihadapan persidangan, terdakwa menjelaskan bahwa permasalahan yang menjeratnya bermula pada 26 September 2025. Saat itu ia menerima pesan WhatsApp yang menanyakan laporan harian perusahaan. Pesan tersebut baru dijawabnya keesokan hari, yakni 27 September 2025.
Menurut terdakwa, pada pagi 27 September 2025 dirinya tetap bekerja seperti biasa. Setibanya di kantor, ia menyerahkan kunci brankas kepada admin toko bernama Yusi sebelum dipanggil ke lantai atas melalui pengeras suara CCTV oleh istri pemilik perusahaan.
“Setelah itu istri Aris memanggil saya melalui suara CCTV kantor, ‘Dek ke atas dulu’, lalu saya langsung naik,” ujar terdakwa di persidangan.
Sesampainya di lantai atas, terdakwa mengaku diarahkan ke sebuah ruangan yang tidak dilengkapi kamera CCTV. Di ruangan itu, menurut keterangannya, telah berada istri pemilik perusahaan bernama Enda, serta beberapa orang lainnya, yakni Hamzani, Andri, Delvi, dan Nurita yang disebut sebagai Tim Audit Internal CV Mandiri Sejahtera. Terdakwa mengaku Hamzani kemudian menyodorkan sebuah laptop sambil meminta dirinya menjelaskan aliran uang perusahaan.
Menurut terdakwa, ia menjelaskan bahwa dana tersebut telah digunakan untuk pelunasan dua invoice Hexindo, pembayaran pupuk subsidi Mira, sedangkan sisa sekitar Rp14 juta telah disetorkan kepada Aris Setiawan selaku pemilik perusahaan.
Namun, terdakwa mengaku penjelasan tersebut tidak diterima. Ia mengatakan terus didesak untuk mengakui adanya selisih kas sebesar sekitar Rp13 juta pada transaksi tanggal 26 September 2025. Dalam keterangannya, terdakwa juga mengaku mendapat tekanan dan ancaman.
“Kalau tidak mengaku, keluarga saya akan dilaporkan ke polisi. Mereka juga membawa-bawa nama keluarga saya sehingga saya merasa sangat tertekan,” ungkap terdakwa.
Karena merasa berada dalam tekanan, terdakwa mengaku akhirnya mengikuti permintaan yang diarahkan kepadanya. Selain dugaan intimidasi, terdakwa juga mengungkapkan bahwa sejumlah barang miliknya diambil pada hari itu.
Barang-barang tersebut, menurut pengakuannya, meliputi uang tunai, cincin emas dengan berat sekitar 8 gram, kalung emas sekitar 15 gram, telepon seluler, serta kartu tanda penduduk (KTP).
Tak hanya itu, terdakwa mengaku sejumlah orang yang disebut sebagai tim audit internal juga mendatangi rumahnya. Menurutnya, mereka sempat mencoba membuka kamar pribadinya serta memeriksa beberapa bagian rumah, namun tidak menemukan barang yang dicari.
Setelah kembali ke kantor, terdakwa mengatakan dirinya diminta menuliskan daftar seluruh aset yang dimiliki, mulai dari rumah, kendaraan, hingga perhiasan. Bahkan, ia mengaku sempat diminta mencantumkan kendaraan milik keluarganya.
Dalam persidangan, terdakwa juga menyinggung keberadaan seseorang bernama Rolan yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai anggota Tim Audit Internal pada 27 September 2025. Namun, terdakwa menyatakan bahwa orang tersebut belum berada di lokasi saat peristiwa yang ia ceritakan terjadi.
Selain itu, terdakwa mengaku diminta membuka aplikasi mobile banking miliknya. Karena mengaku berada dalam kondisi tertekan, ia menyatakan lupa membuka aplikasi tersebut. Menurut keterangannya, Hamzani kemudian mereset akses aplikasi perbankan tersebut dan mengganti kata sandinya.
Terdakwa juga mengklaim saldo yang berada di rekening pribadinya kemudian ditransfer ke rekening Aris Setiawan selaku pemilik CV Mandiri Sejahtera.
Seluruh keterangan tersebut merupakan penyampaian terdakwa di persidangan dan menjadi bagian dari materi pembelaan (pledoi) yang akan diajukan pada sidang berikutnya. Sementara itu, majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan para saksi, maupun pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan berkekuatan hukum.






