RAKYAT DAERAH – Pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pilkada Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 26 miliar, dinilai sangat lamban, bahkan seperti jalan ditempat.
Pasalnya walaupun sejumlah saksi sudah dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi penyimpangan dana hibah Pilkada Rejang Lebong TA 2024, pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong belum juga mengumumkan tersangka.
Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) Anugerah Wahyu, SH menilai kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terkesan lamban dalam menangani pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pilkada Rejang Lebong Tahun 2024 senilai Rp 26 miliar. Dirinya mendesak penyidik untuk mempercepat pengusutan dan dilakukan secara transparan.
“Bahwa masyarakat saat ini terus menanti kepastian progres dari pihak Kejari Rejang Lebong dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah Pilkada Rejang Lebong. Sebab sudah beberapa bulan lamanya belum kunjung ada kejelasan mengenai status apakah sudah naik proses dik (penyidikan), agar bisa diketahui siapa saja tersangkanya,” ungkap Anugerah Wahyu kepada media ini.
Wahyu menegaskan, bahwa sebelumnya pelaporan itu sudah menjadi sorotan publik berbagai kalangan. Tentu Kejari harus punya nyali dalam mengusut tuntas atas laporan yang telah masuk itu, terutama dalam hal terkait kasus korupsi.
“Kita berharap pengusutannya jangan dibiarkan berlarut-larut terlalu lama. Karena setiap laporan masyarakat harus cepat ditindaklanjuti, jangan dibiarkan mandek. Supaya tidak timbul kesan dimasyarakat bahwanya Kejari sudah “masuk angin,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Wahyu, pihaknya juga akan menyiapkan aksi damai mempertanyakan progres penanganan kasus yang sedang di tangani Kejari Rejang Lebong tersebut sebagai bentuk fungsi kontrol pengawasan masyarakat.
“Apalagi kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada RL TA 2024 itu menjadi sorotan dari berbagai kalangan, tentu tidak bisa dianggap sepeleh,” pungkasnya.
Seperti diketahui persoalan kasus tersebut ini hampir sama dengan yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan. Seperti halnya mengindikasikan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan awal dalam RAB dan dugaan mark up belanja tinggi, serta parahnya lagi berkaitan soal penandatanganan adendum NPHD tersebut diduga tidak transparan dan tidak akuntabel.[red]






