Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU RL Senilai Rp 26 Miliar, Kasi Intel: Lebih 10 Saksi Dimintai Keterangan, Status Masih Pulbaket 

0
37
Kasi Intel Kejari Rejang Lebong Hendra Mubarok, SH.dok_net

RAKYAT DAERAH – Pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp 26 Milia di KPU Kabupaten Rejang Lebong dipastikan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hal itu ditegaskan Kasi Intel Kejari Rejang Lebong Hendra Mubarok, S.H, saat dikonfirmasi Jurnalis Rakyat Daerah pada Selasa (19/5).

“Masih berjalan, masih Pulbaket (Pengumpulan bukti dan keterangan, red), belum naik Penyidikan.Namun, sampai kini sudah lebih dari 10 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” ungkapnya melalui via handphone.

Hendra menyampaikan, pihaknya saat ini terus bekerja dalam menangani kasus dugaan korupsi di KPU Rejang Lebong.

“Tolong sampaikan ke teman-teman media bahwasanya tim penyidik terus bekerja dalam penanganan kasus itu,” tuturnya.

Perlu diketahui kasus korupsi dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Rejang Lebong TA 2024 senilai Rp 26 Miliar, telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. Dimana sebelum dilimpahkan penangananya, kasus KPU Rejang Lebong itu juga dilaporkan oleh Lembaga LEKAD ke Kejati Bengkulu.

Bahkan dalam kajian LEKAD, persoalan kasus tersebut ini hampir sama dengan yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan. Seperti halnya mengindikasikan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan awal dalam RAB dan dugaan mark up belanja tinggi, serta parahnya lagi berkaitan soal penandatanganan adendum NPHD tersebut diduga tidak transparan dan tidak akuntabel.[red]

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here