RAKYAT DAERAH – Perkara a quo tidak boleh dilihat sebagai suatu skema kejahatan yang direncanakan, melainkan sebuah hubungan bisnis murni yang didasari pada itikad baik. Kerja sama antara PT Ratu Samban Mining dengan Terdakwa dilakukan berdasarkan keyakinan bahwa PT Ratu Samban Mining memiliki perizinan lengkap, termasuk sertifikat Clear and Clean (C&C).
Hal itu diungkapkan Yakup Hasibuan dalam Pledoi, Rabu kemarin (29/4), di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Dalam Pledoinya, Yakup mengungkapkan, bahwa kliennya memosisikan diri sebagai penyedia dukungan finansial (full financing), sehingga penggunaan dana sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab PT Ratu Samban Mining selaku pemegang IUP.
“Masalah perizinan dan dokumen teknis merupakan tanggung jawab mutlak pemegang IUP, bukan Terdakwa. Tidak terdapat fakta materiil tentang adanya pemberian sejumlah uang dari Terdakwa kepada pihak manapun, termasuk kepada Saksi T. Nadzirin, S.T, serta tidak terdapat kesepakatan (meeting of minds) yang dapat dibuktikan,” bebernya.
Yakup menyampaikan, kegiatan coal getting yang dilakukan adalah sah menurut hukum positif di Indonesia, sehingga tuduhan perbuatan melawan hukum harus dinyatakan gugur demi hukum.
“Perjanjian kerja sama telah lahir dan mengikat sejak tahun 2022, dan perbaikan dokumen yang dilakukan hanyalah untuk memperbaiki kesalahan administratif (clerical error), bukan untuk menutupi perbuatan pidana,” ucapnya.
Pinjam meminjam batubara dilakukan dalam rangka pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), lanjut Yakup, dimana tidak memiliki sifat melawan hukum, serta seluruh kewajiban pembayaran kepada negara tetap dipenuhi.
Ia berpendapat, tidak terdapat kerugian negara, bahkan terdapat kelebihan pembayaran kepada negara. Penuntut Umum gagal membuktikan tuduhan mengenai penurunan kualitas batubara (GAR), yang merupakan fenomena teknis yang lazim terjadi dalam industri pertambangan.
“Tuduhan kerusakan lingkungan tidak berdasar dan salah alamat (error in persona), karena tanggung jawab berada pada pemegang IUP, serta kegiatan reklamasi telah berjalan dan jaminan reklamasi telah disetorkan,” katanya dalam membacakan pledoi.
Yakup menambahkan, Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dari kerja sama tersebut, melainkan mengalami kerugian yang nyata.
“Penuntut Umum gagal membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan, baik unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, maupun merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Bahkan dalam Pledoinya, Yakup menyampaikan, terkait perhitungan kerugian negara tidak sah secara hukum karena tidak dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta mengandung kesalahan perhitungan.
“Dakwaan Penuntut Umum bersifat tidak cermat (obscuur libel) karena mencampuradukkan aspek perdata, administratif, dan lingkungan ke dalam tindak pidana korupsi,” sampainya.
Dalam Pledoinya, Yakup berkeyakinan, bahwa tidak terdapat niat jahat (mens rea) dalam diri Terdakwa, yang tercermin dari kepatuhan dan kontribusinya kepada negara, serta adanya itikad baik dengan pengembalian dana.Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan digunakan untuk mengkriminalisasi persoalan administratif dan bisnis.
“Dengan demikian, Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” ungkapnya.[red]






