RAKYAT DAERAH – Kisruh tambang batu bara yang sempat disebut sebagai mega skandal di Provinsi Bengkulu kembali memasuki babak krusial. Salah satu tersangka utama yang disebut sebagai aktor intelektual dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tambang batu bara, Beby Hussy (BH), kini kian terpojok oleh jeratan hukum berlapis.
Beby Hussy yang diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Tunas Bara Jaya (TBJ) tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pertambangan batu bara yang awalnya kerugian negara hanya Rp 500 miliar, ternyata dengan pengembangan kerja keras tim Penyidik Kejati Bengkulu, menemukan perkiraan dugaan korupsi tambang di Bengkulu yang menjerat 13 orang tersangka mencapai Rp 1,8 triliun.
Tak hanya itu, terdakwa Korupsi Pertambangan, Beby Hussy yang dijuluki Raja Tambang Bengkulu itu, juga dijerat dua perkara lain, yakni dugaan suap atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kendati dalam proses hukum ini Beby menggunakan jasa pengacara kondang Yakub Hasibuan, langkah tersebut dinilai belum cukup untuk membendung kuatnya konstruksi perkara yang disusun penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, bahkan dari 13 tersangka ada beberapa anggota keluarganya ikut terseret dalam lingkaran nega korupsi itu.
“BH ini tidak hanya korupsi. Ia juga berperan sebagai pemberi suap dan terindikasi kuat melakukan pencucian uang bersama anaknya, SH,” ungkap Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian dalam keterangan persnya saat itu.
Dari hasil penyidikan, aliran dana hasil tambang ilegal tersebut tidak berhenti pada rekening perusahaan semata. Dana diduga mengalir ke rekening pribadi BH dan anggota keluarganya. Sebagian uang disalurkan kepada istrinya, sebagian lagi digunakan untuk pembelian aset berupa rumah dan kendaraan mewah, bahkan ditengarai ada investasi di luar wilayah Bengkulu. Bahkan mantan calon DPRD Provinsi yang juga pernah duduk sebagai bendahara PMI Kota Bengkulu berinisial A, ikut diperiksa dan bahkan rumahnya juga digeledah.
Saat berjalanya Penyidik, Tim Penyidik juga menemukan fakta mencengangkan berupa penarikan uang tunai senilai Rp 71 miliar. Dana tersebut seharusnya dapat diamankan sebagai barang bukti, namun justru diduga dilarikan melalui rangkaian transaksi yang dinilai mencurigakan.
“Fakta-fakta ini jelas memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang. Karena itu BH dan SH kami tetapkan sebagai tersangka TPPU,” tegasnya.
Selain TPPU, Beby Hussy juga dijerat dalam perkara dugaan gratifikasi. Dalam konstruksi perkaranya, Beby Hussy disebut sebagai pemberi suap melalui perantara ST. Uang tersebut mengalir kepada ND, yang saat itu menjabat sebagai inspektur tambang di Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Bengkulu.
Modusnya, ND diduga menerima “uang pelicin” agar menutup mata terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar aturan. “Perannya jelas, BH sebagai pemberi suap, ST sebagai penghubung, dan ND sebagai penerima,” tegas Danang dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu saat masih berdinas di Kejati Bengkulu.
Dengan rangkaian perkara korupsi, gratifikasi, dan TPPU yang saling berkaitan, posisi hukum Beby Hussy dinilai semakin sulit. Penggunaan pengacara ternama pun tampaknya belum mampu mengaburkan besarnya bukti dan alur kejahatan yang telah diurai penyidik.[red/TR]






