Dugaan Penyimpangan Rp 26 Miliar Dana Hibah Pilkada Rejang Lebong Tahun 2024 Dibawa ke Ranah Hukum

0
778

RAKYAT DAERAH – Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) telah menemukan adanya dugaan indikasi penyimpangan dana hibah senilai Rp 26 Miliar dalam Pilkada Rejang Lebong Tahun 2024 yang berpotensi merugikan negara mencapai miliaran rupiah.

“Adanya temuan dari hasil kajian kita terkait dana hibah Pilkada Rejang Lebong Tahun 2024, yang mengarah ke perbuatan melawan hukum dugaan tindak pidana korupsi, yang akan segera kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum dalam waktu dekat,” tegas Direktur LEKAD, Anugerah Wahyu, SH kepada Media ini.

Dipaparkan Wahyu, bahwa hasil kajian dan temuannya dilapangan bahwa dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah Pilkada Rejang Lebong Tahun 2024 terparahnya meliputi adanya penandatangan perubahan (adendum) naskah hibah daerah tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Tahun 2024 yang tidak melibatkan DPRD.

“Dari hasil data yang kami himpun, bahwa dalam penandatangan perubahan (adendum) naskah perjanjian hibah tersebut diduga tidak transparansi dan akuntabel yang mana artinya ada dugaan pengunaaan anggaran yang tidak sesuai perencanaan RAB awal, dengan tidak melibatkan DPRD Kabupaten Rejang Lebong,” beber Wahyu.

Selain itu sambung Wahyu, dalam pengelolaan dana hibah terdapat penyaluran peruntukkan untuk honorium kelompok kerja penyelenggara terdiri dari pokja kerja para Komisioner KPU, Anggota PPK, dan PPS  lainnya dan termasuk peruntukkan untuk operasional dan administrasi perkantoran mencapai miliaran rupiah juga terdapat dugaan mark up atau kelebihan pembayaran honorarium yang potensi merugikan keuangan daerah.

“Temuan lainnya kemudian dalam acara pembentukan dan pembubaran PPK, PPS, KPPS dan KPPS serta kegiatan rapat rutin dan bimtek bersama pihak KPU Rejang Lebong serta Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dalam kegiatan itu yang kerap kali dilakukan di Hotel, yang menghabiskan anggaran mencapai miliaran diduga tidak transparan dan akuntabel,” terangnya.

Selanjutnya hasil temuan lainnya diungkapkan Wahyu, dalam belanja modal peralatan dan mesin yakni pengadaan PC/Laptop terdapat kejanggalan ada dua item pengadaan pertama untuk pembelian 12 unit PC/Laptop sebanyak 12 unit dengan harga satuan Rp 24 juta dengan total belanja Rp 288 juta tidak dilakukan proses lelang sesuai aturan berlaku. Lalu ada lagi pengadaan PC/Laptop sebanyak 6 unit dengan harga satuan Rp15 juta dengan total belanja sebesar Rp90 juta dalam pengadaan barang PC/Laptop tersebut ditemukan dugaan Mark Up yang mana spesfikasi pengadaan barang tidak transparan.

“Yang parahnya lagi ada pengadaan alat komunikasi sebanyak 12 unit dengan harga satuan Rp 10 juta total pengadaan belanja sebesar Rp 120 juta, bahwa pengadaan alat komunikasi berupa handphone tersebut tidak berdasar untuk kepentingan siapa. Sebab sebagaimana diketahui sejumlah penyelenggara masing-masing telah memiliki alat komunikasi secara pribadi. Dan pertanyaannya kemana bentuk barangnya itu sekarang? Dan harus dilakukan audit secara khusus,” ungkapnya.

Selain itu lebih lanjut, disampaikan Wahyu, dalam pengelolaan dana hibah yang menjadi sorotan berbagai kalangan, yakni kegiatan launching peluncuran maskot Pilbup Rejang Lebong pada tanggal 1 Juni 2024 lalu, dengan menggelar event konser artis ibukota Lady Rara serta sejumlah artis lokal lainnya yang bekerjasama dengan pihak ketiga tanpa dilakukan proses lelang sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya merujuk ke Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat disimpulkan batas nilai pengadaan langsung yang tercantum di dalam Pasal 39 ayat 1: Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa  Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

“Dan yang menjadi sorotan juga dalam item Advokasi Hukum terdapat Anggaran senilai Rp. 508 juta, anggaran dana tersebut diketahui tidak digunakan karena tidak terjadinya sengketa Pilkada Rejang Lebong, maka sebagai bentuk transparansi anggaran dana itu patut dipertanyakan,” ujarnya.

Dari hasil kajian dana data terhimpun dilakukan LEKAD tersebut, menurut Wahyu, ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi mekanisme pencairan dana pekerjaan. Dan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pencairan uang negara. Serta Adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Keuangan Negara terkait penggunaan dana hibah.

“Oleh sebab itu semua pihak yang terlibat dalam penggunaan dana hibah Pilkada Rejang Lebong Tahun 2024 dengan nilai anggaran fantastis tersebut harus bertanggungjawab sesuai aturan berlaku,” pungkasnya.

Sementara hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak KPU Rejang Lebong. Bahkan media ini telah menghubungi Ketua KPU Rejang Lebong, tidak ada menjawab.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here