Oleh: Syaiful Anwar
Kasus dikeluarkannya puluhan siswa SMAN 5 Kota Bengkulu telah menimbulkan polemik luas, baik di ranah pendidikan maupun di tengah masyarakat. Orang tua siswa telah menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari melapor ke Ombudsman hingga menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Bengkulu. Upaya tersebut sah dan patut diapresiasi sebagai bentuk kontrol sosial atas dugaan maladministrasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru.
Namun demikian, menurut hemat penulis, terdapat hal yang lebih mendesak untuk segera diperhatikan, yakni kepentingan terbaik bagi anak. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, hak anak untuk memperoleh pendidikan tidak boleh terhalang oleh konflik administratif.
Orang tua perlu mengambil kebijakan yang mendalam dan bijaksana. Jangan sampai semangat memperjuangkan keadilan justru membuat anak kehilangan hak dasarnya untuk melanjutkan pendidikan. Jalan terbaik yang bisa ditempuh adalah segera mengupayakan agar anak-anak yang dikeluarkan dapat masuk ke sekolah terdekat atau sekolah lain yang masih memiliki kuota Dapodik. Langkah ini penting dilakukan segera, sebelum sistem Dapodik ditutup, karena apabila pendaftaran sudah ditutup maka anak-anak tersebut berisiko kehilangan kesempatan sekolah selama satu tahun penuh.
Kondisi itu tentu akan sangat merugikan, bukan hanya dari sisi akademis, tetapi juga dari sisi psikologis anak. Bayangkan bagaimana beratnya beban mental anak-anak jika harus tertinggal satu tahun dari teman-teman sebayanya. Di sinilah diperlukan kearifan orang tua untuk menjelaskan kondisi secara jujur dan menenangkan anak, agar mereka tetap semangat melanjutkan pendidikannya.
Terkait persoalan hukum yang disebut-sebut mengandung indikasi perbuatan melawan hukum, tentu perlu tetap dilanjutkan. Namun perlu ditegaskan, perjuangan hukum sebaiknya dijalankan oleh orang tua bersama kuasa hukumnya. Nasib pendidikan anak harus segera diselamatkan terlebih dahulu. Biarkan orang dewasa yang berhadapan dengan proses hukum dan birokrasi, sementara anak-anak tetap mendapat haknya untuk belajar di ruang kelas.
Penulis juga merasa sedih melihat pemberitaan di mana terjadi perdebatan antara pihak sekolah dan orang tua wali murid yang turut disaksikan langsung oleh para siswa. Kondisi ini, menurut penulis, justru berpotensi mengganggu psikologis anak dan menurunkan nilai sosial mereka di masa depan. Anak tidak seharusnya dilibatkan dalam konflik orang dewasa, karena hal itu dapat menimbulkan trauma sosial yang berkepanjangan.
Dengan demikian, penulis berpendapat bahwa solusi paling tepat dan cepat dalam polemik ini adalah mengutamakan pemindahan anak ke sekolah lain yang masih memungkinkan, sembari tetap mengawal proses hukum untuk memperbaiki tata kelola pendidikan di Provinsi Bengkulu.
Penulis adalah Pemerhati Hukum dan advokasi Provinsi Bengkulu.






