Kejati Bengkulu Pasang Papan Sita Aset Tersangka Korupsi Batubara

0
832
Tampak bangunan milik salah satu tersangka dugaan korupsi batubara dipasang papan pemberitahuan penyitaan Kejati Bengkulu, Kamis (18/9/2025)/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus bekerja memproses perkara korupsi tambang batubara dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 500 miliar. Terbaru, Kejati Bengkulu memasang papan pemberitahuan terkait status tanah dan bangunan yang sudah disita, Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Data terhimpun, pemasangan papan penyitaan ini menyasar 15 titik milik para tersangka yang sudah ditahan dalam dugaan korupsi batu bara di Bengkulu. Tiga diantaranya milik Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, Saskya Hussy selaku General Manager PT Inti Bara Perdana, dan rumah Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana

Kepala Seksi Operasi (Kasi OPS) Kejati Bengkulu, Wenharnol mengatakan, pemasangan papan merek penyitaan ini terkait dugaan korupsi batu bara di Bengkulu.

“Yang pasti pemasangan (plang merek) masih terkait dengan tipikor untuk tersangka SH. Jadi, aset-aset yang kita amankan,” ujarnya, Kamis (18/9/2025) di lokasi.

Tampak bangunan milik Bebby Hussy dipasang papan pemberitahuan terkait status tanah dan bangunan disita Kejati Bengkulu

Wenharnol menambahkan, penyitaan ini menyasar 15 titik tanah dan bangunan dalam perkara dugaan korupsi pertambangan di lokasi PT RSM. Berdasarkan Keputusan Penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Jadi, ada lima sertifikat kita laksanakan pemasangan plat. Jadi, ini terdiri dari tiga sertifikat. Ada 15 titik kita laksanakan,” tutup Wenharnol.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemasangan papan pemberitahuan terkait status tanah dan bangunan yang sudah disita masih berlangsung.

Pada perkara ini kejati Bengkulu baru menetapkan 12 tersangka, yang berasal dari pihak swasta hingga eks pejabat Fungsional Kementerian ESDM.

Diantaranya, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh.

Kemudian, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander, serta Sunindyo Suryo Herdadi mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM sebelumnya adalah Inspektur Tambang pada April 2022 lalu.

Lalu, Awang (adik kandung Bebby Hussy) dan Andy Putra (Adik Menantu Bebby Hussy), yang menjadi tersangka ke-10 dan 11.

Kemudian, Personalia Inspektur Tambang wilayah Bengkulu Kementerian ESDM periode 2024-2025, T Nadzirin sebagai tersangka ke-12. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here