Konflik di PT RAA Terus Bermunculan, Kini Giliran Massa Blokade Jalan Pintu Masuk

0
992
Massa Blokade Jalan Pintu Masuk ke PT Riau Agrindo Agung (RAA)/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Konflik di Wilayah Kerja PT Riau Agrindo Agung (RAA), nyatanya terus bermunculan. Jika sebelumnya perusahaan bergerak di bidang sawit didugat 13 eks karyawannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bengkulu, lantaran diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Teranyar, adanya blokade jalan masuk menuju PT RAA sejak Senin (15/7) lalu hingga berhasil dibuka pada hari ini Rabu (17/9).

Aksi pemortalan ini diakui salah satu warga bentuk kekecewaan warga atas belum dikantonginya izin beroperasi. Selain itu, lahan itu diklaim warga setempat merupakan lahan milik masyarakat.

“Namun, karena masyarakat bukan ahlinya makanya kita tutul (blokade). Kita buka kembali karena ada petunjuk,” ujarnya sembari menjelaskan bahwa tuntutan terkait dengan penerbitan HGU PT RAA yang dinilai lambat akan terus dilakukan.

Portal Kembali Dibuka Usai Ditinjau Unsur Forkopimda

Mendapati informasi tersebut, unsur Forum Komunikvasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan peninjauan ke dua lokasi pemortalan jalan menuju ke perkebunan kelapa sawit PT RAA.

Kedua lokasi itu, yakni Desa Pematang Tiga Lama Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Benteng, dan Desa Bang Haji Kecamatan Bang Haji Kabupaten Benteng, Rabu (17/09/2025).

Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Tarmizi didampingi Ketua DPRD Bengkulu Tengah Fepi
Suheri Kapolres Bengkulu Tengah AKBP. Totok Handoyo.

Kemudian, Asisten Pemerintahan dan Kesra Nurul Iwan Setiawan, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Eka Nurmeini serta Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Benteng.

Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Tarmizi didampingi Ketua DPRD Bengkulu Tengah Fepi
Suheri Kapolres Bengkulu Tengah AKBP. Totok Handoyo saat meninjau ke lokasi

Untuk mengetahui batas lahan tersebut, Pemkab Benteng melibatkan petugas dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Benteng dengan membandingkan hasil pengukuran dan sertifikat yang dimiliki masyarakat.

Setelah melakukan perundingan, warga pun bersedia membuka kembali portal di desa Bang Haji dengan syarat seluruh tuntutan yang dilayangkan harus tetap diproses, terutama terkait administrasi PT RAA.

Wabup Benteng, Tarmizi mengungkapkan bahwa tujuan tim yang turun ke lokasi blokade adalah untuk meninjau dan memastikan kepemilikan lahan.

“Hari ini kami sudah melakuan tugas kami dengan melakukan pengecekan dan pengukuran titik koordinat tanah oleh petugas dari BPN Bengkulu Tengah, sambil menunggu hasilnya keluar, kita juga telah berdiskusi dengan masyarakat setempat agar portal ini segera dibuka dan hasilnya masyarakat bersedia untuk membuka kembali portal ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Benteng, AKBP Totok Handoyo menambahkan, aksi pemortalan dan tuntutan masyarakat terkait izin HGU PT RAA merupakan dua hal yang berbeda.

“Kami menghormati semua keputusan, namun jika memang ada kesalahan terkait penerbitan HGU, itukan ranahnya di Pemerintah Daerah, akan tetapi jika ini sudah berpolemik kepada tindak pidana, makanya kami berusaha mengamankan jalannya proses pemortalan jalan ini,” katanya.

Kapolres pun menjelaskan, tujuan peninjauan lokasi penutupan akses jalan ini bukan bertujuan untuk membuka portal, melainkan untuk memastikan kepemilikan atau atas hak tanah di lokasi yang dipasang portal.

“Kita ingin tercipta suasana yang kondusif, jika memang ada keluhan masyarakat dengan adanya kehadiran PT. RAA disini, silahkan dilaporkan semua ada regulasinya. Terkait hal ini kan sudah dua kali hearing di DPRD, bahkan sudah ada juga perwakilan masyarakat yang diajak langsung ke Jakarta untuk menemui pihak kementerian, saya rasa itu sudah maksimal dan setelah ini, kami akan tetap menempatkan petugas, baik dari Bhabinkamtibmas maupun Polsek untuk memantau dan memastikan tidak terjadi kembali,” pungkasnya.

Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Tarmizi didampingi Ketua DPRD Bengkulu Tengah Fepi
Suheri saat memberikan keterangan pers

Di sisi lain, Ketua DPRD Benteng bersama Wabup dan perwakilan masyarakat desa penyangga PT. RAA telah melakukaan audiensi dengan beberapa kementerian terkait status hukum dan perizinan PT. RAA.

Ia juga berharap untuk seluruh aktivitas masyarakat di sekitar lokasi perkebunan PT. RAA bisa kembali kondusif dan aman.

“Beberapa waktu sebelum pemortalan ini, kami telah melakukan berbagai upaya untuk mencari jalan keluar permasalahan ini, seperti mengajak perwakilan masyarakat desa penyangga PT. RAA untuk melakukaan audiensi dengan beberapa kementerian terkait status hukum dan perizinan PT. RAA dan Kementerian kemarin minta waktu seminggu untuk mereka memverifikasi seluruh dokumen PT. RAA. Kita juga akan menunggu itu dan akan melakukan tindaklanjut, apapun jawaban dari pihak kementerian, Intinya kita ingin investasi di Bengkulu Tengah semakin baik, dan masyarkatnya juga bisa merasakan dampak positif dari investasi tersebut,” singkat Ketua DPRD. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here