LBH Narendradhipa Bengkulu Soroti Dugaan Pelanggaran Etika ASN di Seluma, Dorong Penanganan Profesional dan Transparan

0
38
Sekretaris Jenderal LBH Narendradhipa Kota Bengkulu, Redo Frengki, SH, MH, CLD.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Dugaan pelanggaran etika yang melibatkan seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma berinisial H bersama seorang tenaga PPPK berinisial NA terus menjadi perhatian publik.

Peristiwa yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat tersebut tidak hanya memunculkan berbagai reaksi di ruang publik, tetapi juga menimbulkan sorotan terhadap pentingnya integritas, profesionalitas, dan kepatuhan aparatur sipil negara terhadap norma hukum maupun etika pemerintahan.

Perkara tersebut diketahui telah dilaporkan kepada pihak berwenang sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/177/IV/2026/SPKT/POLDA BENGKULU tanggal 14 April 2026, dengan pelapor berinisial SAW. Seiring dengan bergulirnya proses penanganan laporan tersebut, berbagai pihak berharap agar seluruh mekanisme pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal LBH Narendradhipa Kota Bengkulu, Redo Frengki, SH, MH, CLD menyampaikan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum maupun proses pemeriksaan internal yang saat ini sedang berjalan.

Namun demikian, ia menilai bahwa setiap laporan yang telah disampaikan oleh masyarakat kepada institusi yang berwenang harus mendapatkan perhatian serius sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Redo, aparatur sipil negara, baik pejabat pemerintah, PNS maupun PPPK, merupakan bagian dari pelayan publik yang dituntut untuk tidak hanya menjalankan tugas secara profesional, tetapi juga menjaga perilaku dan integritas dalam kehidupan bermasyarakat.

“ASN merupakan representasi negara di tengah masyarakat. Karena itu, setiap tindakan maupun perilaku yang dilakukan oleh seorang ASN akan selalu menjadi perhatian publik. Integritas, etika, dan profesionalisme merupakan nilai dasar yang harus dijaga oleh setiap aparatur negara,” ujar Redo.

Redo menjelaskan, bahwa jabatan yang diemban oleh seorang aparatur negara pada hakikatnya merupakan amanah publik yang melekat dengan tanggung jawab moral. Oleh sebab itu, apabila muncul dugaan pelanggaran yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat, maka penanganannya harus dilakukan secara terbuka,  profesional, dan berdasarkan aturan yang berlaku.

Redo menegaskan, bahwa pihaknya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan yang saat ini sedang berlangsung. Namun ia berpandangan bahwa proses klarifikasi maupun investigasi yang dilakukan oleh instansi terkait harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Biarkan proses berjalan sesuai mekanisme hukum dan aturan disiplin ASN yang berlaku. Namun pada saat yang ditindaklanjuti secara profesional dan objektif demi memberikan kepastian kepada masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Redo mengingatkan bahwa ASN memiliki kewajiban untuk menjaga marwah institusi pemerintah. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tidak hanya dibangun melalui program kerja dan kebijakan yang baik, tetapi juga melalui integritas serta perilaku aparatur yang menjalankan roda pemerintahan.

“Kepercayaan publik merupakan modal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap ASN harus mampu menjaga sikap, perilaku, dan etika dalam kehidupan sehari-hari. Profesionalisme tidak hanya ditunjukkan saat bekerja di kantor, tetapi juga dalam menjaga nama baik institusi yang diwakilinya,” jelasnya.

LBH Narendradhipa Kota Bengkulu juga mengimbau agar seluruh aparatur sipil negara  menjadikan persoalan ini sebagai pengingat pentingnya memegang teguh nilai-nilai integritas, disiplin, serta tanggung jawab moral sebagai pelayan masyarakat.

Menurut Redo, pembinaan dan penegakan disiplin ASN harus terus diperkuat agar birokrasi tetap berjalan secara profesional, bersih, dan berwibawa. Ia menilai bahwa  langkah-langkah pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi terkait merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami berharap seluruh pihak yang menangani persoalan ini dapat bekerja secara profesional, independen, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Pada akhirnya, tujuan utama yang harus dijaga adalah tegaknya aturan, terpeliharanya kepercayaan masyarakat, serta terwujudnya birokrasi yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

Redo juga mengajak seluruh ASN, baik di Kabupaten Seluma maupun daerah lainnya,  untuk senantiasa menjaga kehormatan profesi dan menjunjung tinggi kode etik aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sosial di tengah masyarakat.

“Hendaknya setiap aparatur negara memahami bahwa jabatan adalah amanah. Karena itu, integritas, etika, dan tanggung jawab moral harus menjadi landasan utama dalam setiap tindakan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dapat terus terjaga,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan atas laporan tersebut diketahui masih berlangsung pada pihak-pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here