RAKYAT DAERAH – Produk mi instan di Taiwan kini tengah heboh di media sosial. Pasalnya, dikabarkan ditemukan mengandung pestisida. Setelah ramai diperbincangkan, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar akhirnya angkat bicara terkait penarikan mi instan Indomie Soto Banjar Limau Kuit di Taiwan.
Dia menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh produsen produk mi instan di Taiwan tersebut. Ia menjelaskan, bahwa produk tersebut masuk ke Taiwan bukan melalui jalur ekspor resmi, melainkan dibawa oleh individu.
“Intinya, tidak ada yang dilanggar,” kata Ikrar.
Menurutnya, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk belum memiliki agen ekspor resmi di Taiwan. Atas dasar itulah mengapa standar pangan yang berlaku di Indonesia tidak serta-merta bisa diterima di Taiwan.
Sebab, di Taiwan mengantongi standar yang sangat ketat, yaitu nol (zero) etilen oksida, yang berbeda dengan Indonesia dan negara lain.
Sementara itu, Corporate Secretary (Corsec) Indofood, Gideon A. Putro, juga menegaskan varian Indomie tersebut memang tidak dipasarkan secara resmi di Taiwan.
Indofood menekankan bahwa seluruh produknya telah memenuhi standar keamanan pangan BPOM.
Produk yang ditemukan di Taiwan masuk melalui importir yang bukan merupakan distributor resmi perseroan. [011]






