Wagub Sampaikan APBD Perubahan 2025, Berikut Komposisinya

0
282
Wagub Bengkulu, Mian saat penyampaian Nota Penjelasan oleh Gubernur Bengkulu atas Raperda tentang APBD Perubahan (APBD-P) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2025/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan oleh Gubernur Bengkulu atas Raperda tentang APBD Perubahan (APBD-P) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2025 bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (15/09/2025).

Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Mian menyampaikan, saat ini masih terus diperbaiki di berbagai sektor yang berdampak pada perubahan tatanan kehidupan sosial, diantaranya peningkatan pelayanan dasar terutama sektor pelayanan kesehatan dan pendidikan untuk mempercepat pemulihan ekonomi sosial.

Unsur pimpinan DPRD Bengkulu memimpin jalannya rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu

Kemudian, Inkulsifitas ekonomi pada sektor-sektor riil dan peningkatan realisasi Investasi, yang akan menstimulus penciptaan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat.

Lalu, peningkatan dan pembangunan Infrastruktur strategis sebagai salah satu prioritas untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi.

“Selanjutnya, Perubahan APBD 2025 merupakan penyesuaian terhadap beberapa perubahan kebijakan dari pemerintah pusat dan penyesuaian terhadap visi, misi dan program Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2029 yang ang juga menggambarkan kondisi APBD Tahun Anggaran 2025 sampai dengan semester 1.

Kebijakan Pemerintah Pusat yang dikeluarkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan kemudian diindaklanjuti oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025, Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti Kebijakan Pemerintah melakukan Peyesuaian dari Sisi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.

Perubahan RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 juga merupakan tahun pertama sebagai baseline pelaksanaan RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2025-2029,” ujar Mian dalam sambutannya, Senin (15/9/2025).

Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan oleh Gubernur Bengkulu atas Raperda tentang APBD Perubahan (APBD-P) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2025 bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (15/09/2025).

Ia menjelaskan, untuk sasaran Makro Provinsi Bengkulu dalam Perubahan APBD Tahun 2025 tidak mengalami perubahan dengan target makro, yakni pertumbuhan ekonomi sebesr 4,55 sampai 4,86 persen. Kemudian, kemiskinan sebesar 13,10 sampai 13.60 persen. Lalu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 3,30 sampai 3,41 persen.

Kemudian, Indeks Gini Rasio sebesar 0.327 sampai 0.332, dan IPM sebesar 72.6 sampai 73,5 persen, Indeks Modal Manusia sebesar 0.53, serta terakhir penurunan intensitas emisi GRK sebesar 57.74.

“Pendapatan daerah diarahkan kepada upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui perbaikan manajemen terhadap semua potensi pendapatan yang dapat langsung direalisasikan, dengan menajemen profesional di bidang sumber daya manusia, yang diikuti dengan kemudahan pengoperasioal alat bantu canggih sehingga prosedur dapat disederhanakan, dan peningkatan Investasi dengan membangun Iklim usaha yang kondusif dalam hal ketersediaan data serta sarana penunjang demi tercapainya jangkauan investasi yang merata. Hal ini dimaksudkan untuk terus meningkatkan kemandirian daerah dengan semakin memperbesar peranan PAD sebagai sumber pembiayaan utama dalam struktur APBD Provinsi Bengkulu,” timpal Mian.

Wagub Mian saat menyampaikan nota pengantar

Dalam struktur APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah di proyeksikan sebesar Rp 3.011.808.737.612 yang bersumber dari Pendapatan Asii Daerah (PAD), pendapatan transfer serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Dari kemampuan keuangan daerah, yaitu kemampuan Pendapatan dan Pembiayaan maka jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp 3.132.101.458.327 yang digunakan untuk Belanja Operasil, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transter.

Belanja Operasional sebesar Rp 2.172.257.557.030 digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial. Belanja Modal sebesar Rp769.620.525.668. Belanja Tak Terduga sebesar Rp 1.000.000.000 dan Belanja Transfer sebesar Rp189.223.375.629.

Pada Peruabahan APBD tahun 2025, Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari SiLPA direncanakan sebesar Rp120.292.720.715. Sedangkan, pengeluaran pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak mengalami perubahan sebesar Rp 0.

“Demikianlah Pengantar Nota Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang dapat saya sampaikan. Besar harapan kami, pembahasan Rancangan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 dapat dilakukan secara efektif, konstruktif dan tepat waktu,” demikian Mian. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here