Bulan Ini BPJS Kesehatan Wajibkan Seluruh Peserta Skrining 14 Jenis Penyakit

0
416
Skrining kesehatan wajib BPJS Kesehatan mulai September 2025 untuk deteksi dini 14 jenis penyakit/Net

RAKYAT DAERAH – Ini kabar penting untuk seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Sebab, terhitung September 2025, BPJS Kesehatan mewajibkan semua peserta melakukan skrining.

Langkah ini penting dalam mendukung pendekatan preventif dan promosi kesehatan, semakin cepat risiko teridentifikasi, semakin efektif pula tindakan pencegahan atau pengobatan yang bisa dilakukan.

Kebijakan skrining ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Layanan Skrining: Apa Itu dan Mengapa Penting?

Skrining ini merupakan sebuah layanan proaktif dari BPJS Kesehatan yang memungkinkan peserta melakukan pemeriksaan riwayat kesehatan secara mandiri, gratis, satu kali dalam setahun.

Layanan ini fokus pada deteksi risiko terhadap 14–15 penyakit kronis, seperti diabetes, hipertensi, jantung, kanker (serviks, payudara, paru, usus), stroke, TBC, PPOK, anemia, hepatitis, thalassemia, hingga hipotiroid kongenital.

Deteksi dini sangat krusial karena banyak penyakit kronis bersifat “silent killer”, tidak menunjukkan gejala di tahap awal tetapi berkembang menjadi kondisi serius bila tidak ditangani.

Cara Akses Skrining: Platform Digital & Offline

BPJS memudahkan akses skrining lewat beberapa kanal, antara lain:

1. Aplikasi Mobile JKN

– Unduh aplikasi Mobile JKN dan login.
– Masuk ke menu “Skrining Riwayat Kesehatan”.
– Pilih anggota keluarga (jika ada), setuju, dan lanjut mengisi formulir.
– Hasil risiko akan muncul otomatis.

2. Website Resmi

– Kunjungi webskrining.bpjs-kesehatan.go.id.
– Input nomor kartu BPJS/NIK, tanggal lahir, captcha, lalu setuju dan lanjut. Sistem menampilkan hasil serta jadwal skrining berikutnya.

3. WhatsApp PANDAWA

– Kirim pesan ke nomor resmi BPJS (misalnya via PANDAWA).
– Pilih layanan skrining dan ikuti instruksi hingga selesai.

4. Datang ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama)

– Peserta bisa datang langsung ke klinik pratama, dokter perorangan, atau puskesmas untuk bantuan pengisian skrining secara langsung.

Aturan & Syarat Terbaru Tahun 2025

Mulai September 2025, skrining BPJS Kesehatan menjadi wajib bagi peserta JKN-KIS usia 15 tahun ke atas sebelum mengakses layanan kesehatan di FKTP. Ini berdasarkan Perpres No. 59/2024.

Peserta yang terkoneksi ke klinik pratama atau dokter perorangan diwajibkan segera skrining; untuk peserta di puskesmas, kewajiban berlaku mulai 1 Oktober 2025. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here