RAKYAT DAERAH – Diam-diam, kakak dari Bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Status tersangka Rudi terungkap setelah ia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 25 Agustus 2025, dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Bambang menggugat KPK cq pimpinan KPK. Sidang perdana sudah digelar pada Kamis, 4 September lalu. Sidang berikutnya dengan agenda memanggil termohon (KPK) akan dilaksanakan pada Senin, 15 September 2025.
Dalam gugatan tersebut, Rudi menilai penetapan tersangka oleh KPK sewenang-wenang, tidak sesuai prosedur, dan meminta status hukumnya dibatalkan.
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus ini pada 19 Agustus 2025. Perkara tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp200 miliar. Namun, identitas para tersangka saat itu belum dibuka ke publik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi terpisah menyatakan KPK menghormati hak hukum Bambang dalam pengajuan praperadilan terkait kasus ini.
KPK sebagai pihak termohon memastikan bakal hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin (15/9) pekan depan di PN Jakarta Selatan.
“Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya,” ujar Budi dikutip CNN Indonesia.
Rudi bersama tiga pihak lainnya juga dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025, yakni Kanisius Jerry Tengker (eks Dirut PT Dosni Roha Logistik/DRL), Herry Tho (eks Direktur Operasional PT DRL), dan Edi Suharto (staf ahli Mensos, eks Dirjen Pemberdayaan Sosial). [011]






