
RAKYAT DAERAH – Pemprov Bengkulu dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu, berkomitmen memperhatikan persoalan hukum di tengah masyarakat. Termasuk menyiapkan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Hal itu sebagaiman hasil pembahasan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan saat menerima audiensi DPD KAI Provinsi Bengkulu di ruang kerja Gubernur, Selasa (9/9).

Ketua DPD KAI Provinsi Bengkulu, Adv. Benni Hidayat menyampaikan, bahwa pihaknya siap bersinergi dengan pemerintah dalam menegakkan keadilan. Bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu tersebut dapat bersifat litigasi maupun non litigasi. Termasuk dalam hal ini langkah mediasi dan negosiasi.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menegakkan keadilan dengan cara yang adil tanpa kekerasan. Proses hukum untuk menahan atau memenjarakan seseorang harus dilakukan sesuai prosedur legal dan aturan yang berlaku. Melalui program Bantu Rakyat, kami juga ingin memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan agar mereka dapat memperoleh haknya secara adil,” kata Benni.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Helmi Hasan menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan Pemprov Bengkulu terhadap inisiatif KAI, untuk bantu rakyat dalam mencari keadilan.

Audiensi ini diharapkan menjadi awal sinergi yang lebih erat antara Pemprov Bengkulu dan KAI, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses hukum yang lebih mudah, adil, dan profesional.
“Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung penuh semangat Bantu Rakyat yang menekankan pentingnya membela kepentingan masyarakat. Hukum adalah panglima, dan setiap proses penegakan hukum harus dijalankan dengan adil, transparan, serta tanpa diskriminasi. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” tegas Helmi. [011]





