RAKYAT DAERAH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Sumardi bersama seluruh Ketua Fraksi mengaku mendapat mandat untuk mengantarkan dan mengawal tuntutan mahasiswa serta masyarakat pada tanggal 2 September 2025 lalu, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Dalam keterangannya, aspirasi tersebut akan disampaikan langsung ke DPR RI, dan Presiden. Ia bersama para ketua fraksi memastikan jalur komunikasi dengan pemerintah pusat tetap terbuka dan terjaga.
“Kami bertugas untuk memastikan, semua tuntutan mahasiswa dan masyarakat yang disampaikan pada 2 September 2025 lalu, benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat,” kata Sumardi, Senin (8/9) usai mendatangi Kantor Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan, bahwa hari ini tuntutan akan dibawa ke Kantor Presiden dan Kemensesneg. Sedangkan, Selasa (9/9) besok akan menyerahkan tuntutan ke Kantor DPR RI di Senayan, untuk menyampaikan tuntutan rakyat melalui jalur resmi kepada para wakil rakyat di tingkat pusat.
Menurutnya, langkah mengantar aspirasi ke pemerintah pusat ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik DPRD terhadap suara rakyat.
“Kita ingin menunjukkan bahwa tuntutan yang disuarakan tidak berhenti di jalanan saja, melainkan sampai ke meja pengambil kebijakan di tingkat nasional,” tegasnya.

Informasi lain, aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Provinsi Bengkulu, Ojol, serta Organisasi Kepemudaan (OKP) Provinsi Bengkulu, berjalan damai di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 14.05 WIB.
Di lokasi, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi mewakili anggota DPRD Bengkulu lainnya, membacakan tuntutan para peserta aksi untuk dibawa ke senayan.
Sumardi juga disumpah salah satu perwakilan massa dengan mengangkat Al-Quran di bawah kepalanya. Ada 8 fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu akan memberikan utusan khusus untuk membawa 14 tuntutan massa ke DPR maupun ke MPR RI.
Data terhimpun di lapangan, adapun tuntutan para demontrasi di Bengkulu, yakni:
1. Menuntut Presiden dan MPR dalam menyikapi perbaikan sistem kenegaraan dan pemerintahan.
2. Menuntut Presiden mengambil sikap untuk menghentikan represifitas TNI dan Polri terhadap menyikapi masyarakat sipil.
3. Menuntut Presiden untuk melakukan Reformasi Polri karena rendahnya tingkat kepercayaan publik, penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum yang ugal-ugalan, dan budaya | institusi yang tidak humanis.
4. Menuntut Presiden untuk mencopot jabatan Kapolri: Listyo Sigit karena dalam kepemimpinannya Polri telah melakukan intensitas represifitas yang memakan banyak korban jiwa.
5. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, karena kebijakan tersebut berdampak negatif pada sektor yang menyangkut kesejahteraan rakyat.
6. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan praktik rangkap jabatan oleh Menteri maupun Wakil Menteri.
7. Mendesak Presiden untuk melakukan pemecatan terhadap mentri dan jajaran yang tidak berpihak kepada rakyat.
8. Mendesak DPR-RI untuk membatalkan pasal-pasal bermasalah dalam RUU Polri: Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 14 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g, dan o, Pasal 14 ayat (2) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf n, p, ga, Pasal 16A dan Pasal 16B.
9. Mendesak DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
10. Mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RUU KUHAP serta pasal pasal yang mengalami problematika, seperti yang termaktub di dalam pasal 1 angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93, pasal 105, pasal 145 ayat (1) dan lain lain.
11. Menolak segala bentuk kenaikan pajak.
12. Menolak penguatan militer di ranah sipil dan segera melakukan revisi undang-undang TNI.
13. Mendesak Partai Politik untuk melakukan pemecatan terhadap Anggota DPR yang tidak berpihak kepada rakyat.
14. Menolak Rencana status darurat militer karena hal ini akan menormalisasi kekerasan terhadap sipil. [011]






