Tersangka Korupsi Batubara, Sebatas Swasta Hingga Eks Pejabat Kementerian ESDM?

0
875
Praktisi Hukum, Joni Bastian/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Dugaan korupsi Tambang Batu Bara di Provinsi Bengkulu mengingatkan agar penetapan tersangka tidak tebang pilih. Sebab, dalam sidang terungkap bahwa ada pejabat Pemprov menerima aliran uang dari salah satu tersangka.

Praktisi Hukum, Joni Bastian mengingatkan agar Kejati Bengkulu tetap menghargai azas praduga tidak bersalah, juga menghindari trial by the press.

“Kemudian saya sampaikan supaya Kejati dalam pemberantasan korupsi tidak boleh tebang pilih, tidak boleh pilih kasih,” jelasnya kepada wartawan, Senin (11/8).

Menurutnya. penetapan tersangka terhadap SU selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Batu bara Provinsi Bengkulu sekaligus Direktur PT TBJ memantik keterlibatan eks pejabat Pemprov Bengkulu. Sebab, di dalam fakta persidangan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah adanya aliran dana kepada pejabat Pemprov Bengkulu dari tersangka SU.

Tak hanya itu, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu juga pernah memanggil sejumlah pejabat Dinas ESDM Provinsi Bengkulu sebagai saksi penting dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Provinsi Bengkulu pada 30 Juni 2025 lalu.

“Harus independen lah bahwa tidak ada terbang pilih, tidak ada apa namanya, tidak ada diskriminasi yang mulai diperlakukan. Sama kan, kalau memang ada unsur, ada alat bukti maka ya, diproses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Diketahui kerugian akibat kerusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Baik itu dari segi kerusakan lingkungan lubang bekas pengerukan batubara yang tidak direklamasi menjadi bukti nyata kelalaian dan pelanggaran yang terjadi.

Pada perkara ini kejati Bengkulu baru menetapkan 9 tersangka, yang berasal dari pihak swasta hingga eks pejabat Kementerian ESDM.

Diantaranya, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy,  Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh.

Kemudian, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander, serta Sunindyo Suryo Herdadi mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM  sebelumnya adalah Inspektur Tambang pada April 2022 lalu.

Kesembilan tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here