RAKYAT DAERAH – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total ada 122 juta rekening dormant yang sempat diblokir. Dari jumlah tersebut, lebih dari 100 juta atau 90 persen rekening sudah kembali aktif.
Demikian disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, bahwa hampir seluruh proses analisis rekening dormant atau tidak aktif telah rampung dilakukan.
“Mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank,” ujar Ivan dalam keterangan tertulisnya, dikutip RMOL, Minggu (10/8).
Ivan menuturkan, pihaknya telah menyampaikan kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi atau cabut Hensem terhadap rekening dormant. Arahan itu telah disampaikan sejak Mei 2025.
Lanjut Ivan menjelaskan, tujuannya untuk perlindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening dormant. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur Know Your Customer (KYC) yang diharapkan dapat mencegah jual beli rekening, peretasan, maupun penyalahgunaan yang merugikan pemilik sah.
“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka,” tambah Ivan.
Lebih jauh, kebijakan penghentian sementara bukanlah sanksi atau pencabutan hak, namun sebagai langkah preventif untuk melindungi dana nasabah. Targetnya sendiri untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, dan stabilitas ekonomi.
“Kebijakan ini berbasis pada laporan perbankan dan hasil pengkinian informasi nasabah,” tutup Ivan. [011]






