Buruan Ambil BSU 2025 di Kantor Pos, Deadline Minggu Depan

0
373
Ilustrasi/Net

RAKYAT DAERAH – Ini informasi penting bagi yang mau ambil Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pasalnya, pengambilan dana BSU 2025 di Kantor Pos dijadwalkan paling lambat diambil minggu depan atau pada tanggal 12 Agustus 2025 mendatang.

Dikutip di laman resmi PT Pos Indonesia, kantor pos buka setiap hari untuk melayani masyarakat yang ingin mengambil BSU 2025, setelah adanya perpanjangan.

“Halo Sahabat, untuk informasi saat ini pengambilan BSU diperpanjang sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025,” tulis Pos Indonesia melalui akun X/Twitter @PosIndonesia, Kamis (7/8).

Tak hanya itu, pengambilan dana BSU di kantor pos tidak bisa diwakilkan. Sebab, penerima BSU wajib datang langsung ke kantor pos sambil membawa dokumen persyaratan.

“Mohon maaf Sahabat, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak dapat diwakilkan. Penerima wajib hadir secara langsung ke kantor pos dengan membawa dokumen persyaratan asli sebagai bentuk verifikasi data penerima bantuan,” cuit Pos Indonesia.

Informasi tambahan, prosedur Ambil BSU di Kantor Pos melalui QR Code yang didapat dari aplikasi Pospay digunakan untuk mencairkan dana BSU di kantor pos.

Adapun caranya, yakni mengunjungi kantor pos terdekat sambil membawa e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan, menunjukkan bukti verifikasi melalui aplikasi Pospay, dan menunjukkan QR Code dari aplikasi Pospay. QR Code (barcode) berfungsi sebagai bukti verifikasi terdaftar sebagai penerima BSU.

Kemudian, bagi penerima BSU yang tidak memiliki ponsel atau aplikasi Pospay, petugas akan melakukan verifikasi secara manual dengan mengecek NIK pada e-KTP.

Lalu, QR Code pada aplikasi Pospay akan dipindai (discan) oleh petugas sebagai bagian dari proses validasi sistem, dan Petugas melakukan verifikasi data penerima BSU dengan kartu BPJS Ketenagakerjaan, mencocokkan dengan identitas fisik, dan mengambil foto e-KTP asli penerima.

Lalu, jika semua data telah tervalidasi dengan benar, juru bayar akan mengambil foto penerima BSU untuk keperluan dokumentasi transaksi.

Selanjutnya, penerima BSU diminta menandatangani “Daftar Nominatif” sebagai bukti penerimaan bantuan di hadapan petugas, serta terakhir petugas lalu menyerahkan uang BSU secara langsung kepada penerima sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh kebijakan pemerintah. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here