RAKYAT DAERAH – Sektor pertambangan yang seharusnya menjadi penopang ekonomi justru kembali tercoreng oleh praktik korupsi. Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 miliar.
Kesembilan tersangka itu meliputi Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, dan Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh.
Kemudian, Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman, Direktur Inti Bara Perdana, Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander, dan Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM Periode April 2022 sampai Juli 2024.
Namun dari kesembilan itu, muncul pertanyaan publik belum ada satupun pejabat di lingkungan Pemprov maupun Pemda yang ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, jika berkaca dengan kasus lainnya seperti kasus PT Timah, eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Tak hanya itu, Kejati Bengkulu juga pernah memanggil sejumlah pejabat Dinas ESDM Provinsi Bengkulu sebagai saksi penting dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Provinsi Bengkulu pada 30 Juni 2025 lalu.
Diperkuat adanya pengakuan di fakta persidangan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah adanya aliran dana dari salah satu tersangka yang juga Ketua Asosiasi Pertambangan Bengkulu.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyan Ansori menyebutkan, bahwa aliran dana tambang batubara tersebut harus terungkap.
“Seharusnya seluruh saksi yang diperiksa itu dijelaskan apa saja keterlibatannya. Demi keterbukaan publik, sampaikan saja,” ungkapnya.
Ia juga mendukung langkah tegas Kejati Bengkulu untuk membongkar praktik korupsi sektor pertambangan. Terlebih lagi, banyak sekali aliran dana yang disalurkan tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara setengah trilliun tersebut.
“Mumpung kejati lagi bersih-bersih, jadi kita minta seluruh yang terlibat diusut tuntas, terutama yang menerima aliran dana kemudian dibuka saja ke publik secara terang benderang siapa saja penerima aliran dana dugaan korupsi tambang tersebut, seperti Kejati Bengkulu yang mendetailkan barang-barang apa saja yang disita dari tersangka Bebby Hussy beberapa waktu lalu, nah itu masyarakat puas,” tuturnya.
Di sisi lain, Melyan Sori juga berharap, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan merata terhadap semua orang, tanpa memandang status sosial, jabatan, atau kedudukan mereka. Terutama sektor tambang batubara.
“Mendesak Kejati untuk mengevaluasi seluruh tambang batubara di Bengkulu, jangan sampai nanti jadi pernyataan publik ini pengusutan tambangnya masih pilah-pilah. Jadi, semua tambang yang merugikan negara sebaiknya diusut tuntas,” demikian Melyan Sori.
Sebelumnya, Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menegaskan, proses pendalaman terus dilakukan tim penyidik pidana khusus Kejati Bengkulu.
Menurutnya, peran tupoksi perizinan memang berada di Jakarta. Namun, bukan berarti Dinas ESDM Provinsi Bengkulu bisa lepas tanggung jawab.
“Tupoksi terletak dimana? Kalau pertambangan memang terletak di Jakarta. Terkait dengan daerah (Dinas ESDM Provinsi Bengkulu) paling hanya monitoring. Sebatas apa kan nanti kami dalami,” tutup Danang. [TIM]






