RAKYAT DAERAH – Pemerintah akhirnya merespon ramainya warga mengibarkan bendera dari manga One Piece menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.
Diketahui, bendera One Piece yang dimaksud adalah Jolly Roger dari kru bajak laut topi jerami dalam anime dan manga One Piece. Bendera Jolly Roger merupakan simbol perlawanan terhadap penguasa, kebebasan, persatuan, dan solidaritas bajak laut.
Pengguna media sosial kemudian mengaitkan pengibaran bendera ini sebagai bentuk perlawanan terhadap kinerja pemerintah sekarang ini.
Isu dan ajakan untuk mengibarkan bendera One Piece ini terus menguat di tengah-tengah imbauan Presiden Prabowo untuk mengibarkan bendera merah-putih. Bahkan, dari sejumlah postingan yang berseliweran, masyarakat sudah mengibarkan bendera One Piece di samping bendera merah-putih.
Aksi pengibaran bendera One Piece ini dinilai oleh sejumlah pejabat negara sebagai bentuk pelanggaran hukum.
Menko Polkam Budi Gunawan meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi gerakan tersebut.
“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata Budi, dilansir Antara.
Budi menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah tegas jika terdapat upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi itu. Dia mengingatkan konsekuensi pidana jika mencederai kehormatan bendera Merah Putih.
“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun’ Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” tegas Budi.
Di sisi lain, Budi berharap, masyarakat menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dalam momentum HUT ke-80 RI. Dia mengatakan hal itu dapat dilakukan dengan tidak merendahkan bendera Merah Putih, yang menjadi simbol dan identitas negara. [011]






