RAKYAT DAERAH – Tampaknya penetapan dua tersangka baru dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi sektor Tambang Batubara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kembali mendapat respon praktisi hukum di Provinsi Bengkulu.
Seperti yang dikatakan Praktisi Hukum, Joni Bastian, bahwa penetapan tersangka terhadap pimpinan cabang (pincab) dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memantik keterlibatan usaha tambang batubara lain. Sebab, PT Sucopindo bergerak di bidang jasa survei, pengujian, inspeksi, dan sertifikasi seluruh tambang batubara.
“Kalau direktur PT. Sucofindo jadi tersangka dalam memanipulasi kualitas produk tambang. Artinya ada potensi perusahaan tambang lainnya yang bakal bisa kena, mengingat lokasi tambang yang jadi TKP tidak jauh dari tambang lainnya,” ujar Joni kepada wartawan Rakyat Daerah, Selasa (29/7).
Dia juga mendorong Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, untuk mengembangkan penyidikan perkara korupsi tambang batu bara yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 500 miliar, kepada pelaku-pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam kejahatan tambang.
“Tidak mungkin semuanya dari swasta. Toh, aktivitas pertambangan ini semuanya melalui pemerintah. Apalagi, ada pengakuan oknum pejabat di fakta persidangan Rohidin, ada yang menerima aliran dana dari tersangka dan juga ketua asosiasi tambang batubara itu,” ucapnya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan di tengah pengusutannya, Kejati Bengkulu akan dihadapkan oleh berbagai macam hambatan.
“Kita akan sama-sama melihat sektor pertambangan batu bara yang dilakukan Kejati Bengkulu saat ini tidak berhenti pada swasta saja. Akan tetapi ini menjadi momen awal bagi Kejati Bengkulu untuk menggeber keterlitabatan dari pemerintah provinsi,” tutupnya. [011]






